bakaba.co | Jakarta | Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) kembali menggelar Webinar Nasional. Webinar digelar Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 13.00-15.00 WIB mengangkat tema “Kontroversi Kedatangan TKA Pada Masa Pandemi Dalam Perspektif Ketatanegaraan”.
Webinar diawali pengantar oleh Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dan dipandu Sekjen Mahutama Auliya Khasanofa yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Pembicara yang ditampilkan, diantaranya Dr. KH. Muhyiddin Junaidi, MA. (Wakil Ketua Umum MUI Pusat) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. (Wakil Ketua MPR RI) Buya Gusrizal Gazahar, Lc., MA. (Ketua MUI Sumatera Barat) Prof. KH. Atip Latiful Hayat, S.H., LLM., Ph. D. (Pakar Hukum Internasional FH Unpad) dan Prof. Dr. Zaenal Arifin Hoesein, S.H., M.H. (Guru Besar FH UMJ)
- Baca juga: Mahutama: Perppu Covid-19 Kontroversial
Dalam prolognya, moderator webinar Auliya Khasanofa mengatakan, bahwa persoalan kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) mengemuka karena kehadirannya di tengah pandemi dan terjadi penolakan di berbagai daerah. Peristiwa itu tidak sesuai dengan suasana kebatinan bangsa yang sedang banyak mendapatkan kesulitan termasuk dalam dunia ketenagakerjaan dan keselamatannya yang jelas dilindungi sesuai amanah tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukan UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari yang juga Guru Besar FH UMS dalam pengantarnya menjelaskan, bahwa terdapat fenomena neolib dalam sistem ekonomi Indonesia yang dipengaruhi oleh integrasi ekonomi global.
“Indonesia dan Cina sudah terintegrasi dalam sistem ekonomi global sama menjadi bagian dari IMF dan WTO. Indonesia tidak memiliki sistem ekonomi yang berkelanjutan tergantung presiden yang terpilih sedangkan China memiliki sistem ekonomi yang kuat,” jelas Aidul.
Aidul menambahkan, neoliberalisme China menyebabkan pasar bebas dan terbuka di luar China berimbas kepada kemudahan investasi dan masuknya pekerja migran China salah satunya ke Indonesia.
“Kedatangan TKA khususnya dari China di tengah pandemi ke Indonesia mengancam kedaulatan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Aidul.
Tidak Konsisten
Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat tidak konsisten dalam menjalan aturan terkait larangan datangnya TKA di masa pandemi sehingga banyak penolakan langsung dari pemerintah daerah yang terdampak.
“Ketika banyak tenaga kerja Indonesia yang terkena PHK, mengalami banyak kesulitan ada pejabat negara yang ngotot mendatangkan TKA, jelas yang dilakukan oleh Menko Investasi dan Kemaritiman ini tidak tepat karena dalam kondisi seperti ini harusnya negara hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI dari PKS.
Muhyiddin menjelaskan bahwa MUI bukan corong Pemerintah, apabila ada kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, MUI memberikan peringatan kepada pemerintah.
“Pemerintah seharusnya memperhatikan penyampaian dari para ulama untuk menghentikan kedatangan TKA pada masa pandemi seperti sekarang ini,” ujar Muhyiddin.
Di bagian lain, Buya Gusrizal Gazahar mengingatkan, masyarakat sering tersakiti oleh kebijakan pemerintah. Harus jelas menyelamatkan nyawa terlebih dahulu atau menyelamatkan ekonomi.
“Pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi, jangan main-main dengan peringatan dari ulama dari berbagai provinsi. Jangan korbankan masyarakat banyak dengan mendatangkan TKA untuk kepentingan segelintir penguasa,” tegas Buya Gusrizal.
KH. Atip Latiful Hayat menyampaikan, ketika Indonesia mendekatkan hubungan internasional ke China bukan malah tercapai tujuan tetapi banyak mendatangkan banyak masalah.
“Ada beberapa negara yang ingin menuntut China melalui peradilan Internasional malah Indonesia mau mendatangkan TKA dari China pada masa pandemi,” ulas Atip
Sementara Prof. Zaenal Arifin Hoesein mengingatkan bahwa konstitusi hadir dari etika dan moral kemudian menjadi hukum dasar dan wajib ditaati oleh penyelenggara negara.
Saat ini yang muncul negara kekuasaan dibandingkan negara hukum, sangat terlihat dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 yang baru saja diketuk di DPR yang sebenarnya mengamputasi DPR itu sendiri. “Perppu tersebut mengarahkan Pemerintah kepada ‘abuse of power’,” kata Zaenal.
Webinar ketiga yang diselenggarakan Mahutama disaksikan lebih dari 300 orang melalui zoom meeting dan YouTube live streaming. Hadir Guru Besar Hukum, Pimpinan PTN dan PTS, Forum Dekan FH Perguruan Tinggi Muhammadiyah, perwakilan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, berbagai organisasi profesi, Kolegium Jurist Institute, dan mahasiswa S1, S2 dan S3 se-Indonesia serta para jurnalis. Penanya dalam Webinar ini mendapatkan doorprize buku karya Eka NAM Sihombing, Ali Marwan HSB dan 2 buku karya Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., serta buku-buku dari penerbit RajaGrafindo Persada.
~ WY/Rel/bakaba