Jakarta, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam penyidikan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun mereka belum ditahan. Sebagai langkah sementara, KPK telah mencegah kedua tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
KPK Mulai Penyidikan Korupsi Proyek PT Pembangunan Perumahan
Pada 9 Desember 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek-proyek divisi EPC PT Pembangunan Perumahan, yang berlangsung pada 2022 hingga 2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan mereka belum dipublikasikan.
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan, dan identitas serta jabatan tersangka belum dapat disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Komjen Setyo Budiyanto Resmi Pimpin KPK Periode 2024-2029
Proyek yang Diduga Merugikan Negara
Tessa mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang terlibat dalam penyidikan ini dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan pada tahun 2022 hingga 2023. KPK menduga proyek-proyek tersebut telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 80 miliar.
“Kami tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar,” ujar Tessa.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah dua orang yang terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian tersebut diperlukan agar kedua orang tersebut dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Tessa.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 80 Miliar
KPK telah memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 80 miliar, berdasarkan perhitungan sementara yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail terkait konstruksi perkara ini.
Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan memberikan informasi tambahan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
rst | bkb