Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Direktur Bea dan Cukai foto ist.

KPK Periksa Direktur Bea dan Cukai Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Jakarta, bakaba.co, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Anita Iskandar (AI), pada Selasa (24/12/2024). Anita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta.

“Hari ini, Selasa (24/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW atas nama AI, Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai,” ujar Tessa.

Tessa belum merinci materi pemeriksaan terhadap Anita Iskandar. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan terkait kasus TPPU yang telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga: PDI-P Respons Kabar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Pemeriksaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Sebelumnya, pada Jumat (20/12/2024), KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK). Askolani diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam ekspor batu bara yang berhubungan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan ekspor batu bara,” kata Tessa dalam keterangannya pada Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini menambah deretan saksi yang dihadirkan KPK dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama besar Rita Widyasari.

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Kasus ini bermula pada 2017 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), permohonannya ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

Pada Juli 2024, KPK kembali mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi berupa uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

rst | bkb