Boyolali, Bakaba.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka, berinisial PA (34) dan KV (39), diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada awal 2022, ketika sejumlah pegawai Puskesmas Kemusu melaporkan kejanggalan dalam laporan keuangan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali. Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul setelah kas Puskesmas ditemukan kosong, meskipun rekening koran menunjukkan saldo yang masih ada. Saat diperiksa ke Bank Jateng, ternyata saldo sebenarnya sudah habis.
“Rekening koran yang diberikan kepada Kepala Tata Usaha adalah palsu, sementara data di Bank Jateng menunjukkan saldo kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dinkes,” ujar Puji, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Situbondo dalam Kasus Korupsi Dana PEN
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menjelaskan modus operandi kedua tersangka. PA, yang merupakan pegawai akuntansi, menggunakan cek dengan tanda tangan palsu dari KV, bendahara pengeluaran pembantu, untuk menarik dana dari Bank Jateng. Selain itu, KV memberikan akses kepada PA untuk menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) milik Puskesmas.
“Penyelewengan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali mencapai Rp 1.968.207.156,” jelas Fendi.
Pengembalian Dana dan Penahanan Tersangka
Selama proses penyelidikan, tersangka sempat mengembalikan dana sebanyak dua kali, dengan total Rp 719.242.822. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp 1.248.964.334. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Boyolali pada Rabu (22/1/2025).
Dampak Terhadap Pelayanan Puskesmas
Puji Astuti memastikan bahwa kasus ini tidak memengaruhi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kemusu. Namun, hak-hak pegawai, seperti Jasa Pelayanan (JP), menjadi berkurang akibat tindakan kedua tersangka. “Misalnya, JP yang seharusnya bisa dibagi untuk 10 orang, sekarang hanya bisa untuk 5 orang. Ini jelas merugikan teman-teman di Puskesmas sendiri,” ungkapnya.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
PA telah diberhentikan dari posisinya sebagai pegawai BLUD Puskesmas Kemusu sejak 2023. Sementara itu, Kejari Boyolali menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kami akan mendalami lebih lanjut peran kedua tersangka dalam penyelewengan dana ini. Fakta-fakta baru akan terungkap di persidangan,” pungkas Fendi.
fti | bkb