Kasus Suap Hibah DPRD Jatim, Jubir KPK beri informasi foto dok. KPK

KPK Dalami Kasus Suap Hibah di Jawa Timur

Keterangan Enam Mantan Legislator Diminta oleh KPK

Jakarta, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap hibah anggota DPRD Jawa Timur, dimana pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur ditenggarai terindikasi dengan perilaku penyuapan.

Sebanyak enam mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diminta untuk memberikan penjelasan terkait penyaluran dana hibah yang dipegang oleh masing-masing kelompok pikiran (pokir).

“Saksi hadir semua. Kami mendalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Enam Mantan Legislator yang Diperiksa

Tessa mengungkapkan bahwa enam mantan legislator yang diperiksa terkait dengan kasus ini berinisial EP, H, MA, MK, RR, dan R.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” tambah Tessa.

Baca juga: KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Hibah

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tessa mengungkapkan bahwa meskipun identitas para tersangka masih belum dipublikasikan secara lengkap, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara, sementara satu sisanya merupakan staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi suap terdiri dari pihak swasta, dan dua lainnya berstatus penyelenggara negara.

Kasus Sebelumnya Menjerat Sahat Tua Simanjuntak

Kasus suap hibah sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 September 2023. Sahat dinyatakan bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp39,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sahat Tua Simanjuntak lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, Sahat juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang, dan hasilnya akan diserahkan kepada negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama empat tahun.

rst | bkb