bakaba.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan panggil Hasto dalam waktu dekat. “Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa berharap agar Hasto bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” tambahnya.
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Hasto Kristiyanto dan termohon KPK.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 atas dugaan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi
Setelah praperadilan pertamanya ditolak, Hasto Kristiyanto mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan kembali. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap upaya hukum yang diajukan oleh Hasto.
“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” ujar Fitroh kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
KPK menyatakan akan melihat perkembangan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita tunggu proses selanjutnya,” tambah Fitroh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK akan mencermati setiap dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan berikutnya. “Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, baru kami bisa mengcounter dalil tersebut,” ujar Johanis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan ini. “Nunggu relaas PN. Penyidik yang akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan kembali praperadilan akan dibahas lebih lanjut dengan kliennya. “Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan hukum lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujar Maqdir.
Kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir dari upaya hukum yang dapat dilakukan. “Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Tapi this is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang harus kita lakukan,” kata Todung.
rst | bkb