bakaba.co | Padang | Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat Sumbar melakukan audiensi ke tiga lembaga penegak hukum tingkat Sumbar. Audiensi ke Kepolisian Daerah Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pengadilan Tinggi Padang, dilakukan Rabu, 28 April 2021.
“Kita meminta perlakuan hukum yang adil dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat,” kata Koordinator Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima bakaba.co, Rabu, 28 April 2021.
Koalisi Advokat terbentuk 23 April 2021. Ada 300 orang advokat dari berbagai organisasi advokat, yang menjalankan profesi di Sumbar dan luar Sumbar bergabung dalam koalisi.
“Koalisi bertujuan untuk menjaga marwah profesi dan melawan kesewenang-wenangan serta pelecehan profesi advokat dalam kasus Didi Cahyadi Ningrat,” ujar Guntur.
Kasus yang menimpa advokat Didi Cahyadi Ningrat, S.H., bermula dari tindak pidana kekerasan terhadap advokat Didi Cahyadi, 10 Mei 2020 di Kabupaten Sijunjung. Tindak kekerasan diduga dilakukan sekitar 20-30 orang atas suruhan dari terduga pelaku berinisial DMP seorang toke kayu.
Kejadian berawal ketika Didi dan tim mendampingi kliennya. Waktu itu terjadi pengancaman dan Didi digiring beberapa orang dengan menggunakan beberapa kendaraan atas suruhan DMP. Di perjalanan Didi dan teman-temannya dikeroyok oleh rombongan yang menggiringnya. Kepala Didi Cahyadi mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam. Korban dan rekan menyelamatkan diri sampai ke Kantor Polsek terdekat.
Di hadapan polisi yang ada di Polsek, korban dan rekan-rekan masih juga mendapatkan kekerasan oleh para pelaku.
Pada hari yang sama Didi Cahyadi membuat laporan polisi di Polsek Kamang Baru. Pada 11 Mei 2020 penanganan perkara dialihkan ke Polres Sijunjung. Setelah memberikan keterangan pada proses BAP di kantor polisi, Didi bersama kliennya diwawancara oleh wartawan di rumah kliennya. Kepada wartawan korban menerangkan kronologi kejadian kekerasan dan menyebut pelaku yang memerintahkan orang-orang tidak dikenal melakukan kekerasan terhadapnya.
Dalam perjalanan kasus, banyak intimidasi yang diterima Didi dan timnya. Bahkan pengacara terduga pelaku DMP beberapa kali mengancam untuk dilakukan “barter” perkara. Jika Didi melanjutkan kasus penganiayaan terhadap kliennya maka akan ada tiga laporan pidana (penghinaan, memasuki perkarangan tanpa izin dan UU ITE) yang ditujukan terhadap Didi. Selain itu Polres Sijunjung melalui Kasat bahkan Kapolres pernah memfasilitasi Didi untuk bersedia berdamai dengan pelaku. Bahkan saat itu pembicaraan dilakukan di ruangan Kasat Reskrim yang saat itu juga dihadiri DMP.
Demi menjaga marwah profesi, Didi menolak untuk berdamai dengan pelaku dan tetap mendorong agar kasus kekerasan terhadapnya tetap dilanjutkan. Akhirnya setelah sekian lama ditetapkan hanya 2 orang tersangka pelaku kekerasan yang tidak ditahan.
Baca juga: Pemko Banding, Didi Cahyadi Ningrat: Jangan Terjadi Tipikor Jilid Dua
Namun saat bersamaan rekan Didi juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kasi Pidum Kajari Sijunjung (P-21). Sebaliknya kasus kekerasan belum sedikitpun menyentuh terduga pelaku utama DMP-toke kayu.
Sudah hampir setahun laporan berjalan, terduga pelaku DMP masih “tidak tersentuh” oleh hukum. Sementara Didi Cahyadi Ningrat justru dijadikan Tersangka karena menyampaikan kepada wartawan kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi padanya.
Gugat Perlakuan tak Adil
Penetapan tersangka terhadap Didi Cahyadi Ningrat tersebut, diduga telah terjadi kekeliruan dan ketidakadilan.
Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat menyampaikan semua masalah saat beraudiensi dengan Kapolda, Kejati dan Kejari Sumbar.
Poin-poin yang dijadikan dasar mencari keadilan perlakuan aparat/lembaga hukum, sebagai berikut:
1. Terduga Pelaku DMP hingga kini masih bebas/tidak tersentuh hukum, padahal telah jelas dan lengkap alat bukti (saksi-saksi dan visum korban) bahwa benar DMP adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana sehingga telah melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP;
2. Didi Cahyadi menyampaikan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya saat mendampingi kliennya, bertindak sebagai penerima kuasa yang dijalankan dengan itikad baik, karena membela kepentingan hukum kliennya dan kepentingan hukumnya sebagai korban tindak pidana, yang seharusnya tidak dapat dilakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diperluas maknanya berdasarkan Putusan MK, yaitu: “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka membela kepentingan kliennya, baik didalam maupun diluar pengadilan”;
3. Didi Cahyadi Ningrat selain sebagai advokat juga sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan perlindungan oleh hukum, sehingga tindakan penetapan tersangka karena menyebutkan/membeberkan tentang orang yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap dirinya adalah tindakan sewenang-wenang/pelanggaran HAM;
Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, maka Koalisi Penegak Marwah Advokat, dengan hampir 300 orang advokat dari berbagai latar belakang/lintas organisasi menyatakan:
1. Meminta Kapolda Sumbar memerintahkan Penyidik Polres Sijunjung untuk mengusut tuntas seluruh Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap advokat, rekan sejawat yang menjalankan tugas profesinya (diperkirakan lebih 20 orang) termasuk orang yang menyuruh melakukan yaitu terduga berinisial DMP;
2. Meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajari Sijunjung menghentikan proses penuntutan terhadap advokat, rekan sejawat Didi Cahyadi Ningrat karena yang bersangkutan disangka sebagai pelaku tindak pidana pada saat menjalankan profesi dengan itikad baik;
3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini institusi kepolisan dan institusi kejaksaan sama-sama memiliki persepsi bahwa advokat adalah salah satu unsur penegak hukum yang harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas profesi yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang;
4. Meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindak tegas jajarannya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
| rel/kpmpa/bakaba