Ketua DPC Demokrat Ancam Wartawan ‘Bakaba’

redaksi bakaba

“Ancaman yang disampaikan Rusdi Nurman, Ketua DPC Demokrat Bukittinggi tersebut termasuk perbuatan kekerasan verbal,” kata Hendrayana, mantan Direktur LBH Pers

Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi - Rusdi Nurman
Rusdi Nurman Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi

bakaba.co | Bukittinggi | Sabtu siang, 5 Desember 2020, hari terakhir masa kampanye pilkada serentak, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi melakukan kunjungan ke Pasar Atas Bukittinggi. Sebagai wartawan, saya Fadhly Reza, biasa dipanggil Pay, langsung ingat masalah Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 4 Desember 2020, atas dugaan pelanggaran aturan pemilu

Saya mendekati Mulyadi minta waktu wawancara. Mulyadi bersedia. Sedang mewawancarai Cagub yang diusung Partai Demokrat bersama PAN itu, tiba-tiba saja mendekat Rusdi Nurman, Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi. Tanpa alasan jelas, Rusdi Nurman melarang saya mewawancarai Mulyadi. Dia mengeluarkan kalimat ancaman di depan khalayak ramai.

Baca juga: Cagub Mulyadi Belum Tahu Ditetapkan Tersangka

Selain menyampaikan ancaman, Rusdi Nurman juga menuduh saya, wartawan bakaba.co yang suka mempelintir berita, tanpa menunjukkan bukti sama sekali.

Alah tu pay, pay. Angku den pasan ciek sajonyo ah. Angku agak hobi bana maanuan kami ko nampaknyo. Berita angku maleset, baurusan angku jo den, Pay. Aden hormat ka angku salomo ko Pay. Kalau angku pilintir-pilintir bahaso ko, Pay. Indak paralu angku pilintir. Beberapa kali kami dikonfirmasi selalu angku plintir. Den itu mintak ka si Pay, ciek se nyoh, ijan ditambah-tambah,” kata Rusdi Nurman kepada saya.

Saya mencoba menjelaskan dan menanyakan, berita apa dan yang mana dimaksud Rusdi Nurman tersebut.

“Itu berita muncuang den nan bauih-buih tu. Kan bisa si Pay tulis nan lain. Tamasuak berita Ramlan ­ BPJS tu,” kata Rusdi menjawab pertanyaan saya.

Terkait protes Rusdi Nurman yang tanpa dasar dan bukti, saya mencari rekaman wawancara dengan Ramlan di hape. Lalu, saya dengarkan audio rekaman terkait ungkapan Ramlan pada debat publik pertama yang menyampaikan untuk konfirmasi ke “BPJS” tersebut.

Setelah mendengarkan ucapan Ramlan Nurmatias yang mengatakan BPJS, bukan Pjs Walikota, Rusdi Nurman terdiam. Saya juga menanyakan terkait mundurnya Sekretaris DPC Demokrat Bukittinggi jelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

“Sekretaris itu hanya mundur saja karena kesibukannya bukan berhenti menjadi Kader Partai Demokrat,” kata Rusdi Nurman.

Setelah bersitegang dengan Rusdi Nurman terkait berita yang saya tulis untuk bakaba.co, Rusdi Nurman yang juga anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Demokrat, meninggalkan saya. Dia mengikuti rombongan Mulyadi, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.

Ancaman Verbal

Tindakan Rusdi Nurman yang bersikap menghalangi saya mewawancarai narasumber yakni Mulyadi dan melontarkan kata-kata ancaman kepada saya, menurut Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Hendrayana, sudah termasuk perbuatan dan upaya pihak tertentu atau kelompok yang mencoba menghalang-halangi kerja pers dalam memperoleh informasi.

“Ancaman yang disampaikan Rusdi Nurman, Ketua DPC Demokrat Bukittinggi tersebut termasuk perbuatan kekerasan verbal,” kata Hendrayana, mantan Direktur LBH Pers ketika saya hubungi via telepon seluler, Minggu, 6 Desember 2020.

Menurut Hendrayana, bagi seseorang atau pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, bisa memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang ditulis jurnalis tersebut. “Bukan malah melakukan pengancaman kepada wartawan,” kata Hendrayana.

Sebaliknya kata Hendrayana, wartawan, jurnalis dalam menjalankan profesinya, kerjanya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, aturan tentang pers,  ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers diatur tentang pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja Pers (Pasal 18, ayat 1), yang tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Tegas ketentuan itu dalam Undang-undang Pers,” ujar Hendrayana.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Hendrayana, Direktur LPDS, terkait tindakan Rusdi Nurman mengancam dan menghalangi hak profesi saya memperoleh informasi, saya sedang memikirkan langkah hukum untuk menegakkan hak profesional saya.

| Fadhly Reza

Next Post

Wartawan Bukittinggi Tuntut Rusdi Minta Maaf

“Ini persoalan harga diri, martabat dan nama baik wartawan. Wartawan di dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tidak seharusnya mendapatkan perlakuan semacam ini," kata Fadly Reza menjawab bakaba.co
aksi solidaritas wartawan bukittinggi foto ist.

bakaba terkait