Ketika ‘Kafir’ Menjadi Istilah SARA

redaksi bakaba

Ibnu Sina ( 980-1037) salah seorang filosof Islam, pernah dituduh kafir oleh lawan-lawan

Gambar oleh Mücahit Yıldız dari Pixabay
Gambar oleh Mücahit Yıldız dari Pixabay
Irwan, S.H.I.,M.H
Irwan, S.H.I.,M.H

Menggunakan istilah ‘kafir’ paska dilantiknya Menkopulhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD telah menjadi kata yang berbau SARA dan berdampak hukum.

Sekalipun Menko Polhukam ini tidak menyebut secara eksplisit istilah ‘kafir’ melainkan kata ‘takfiri’ yang berisi tentang mengkafirkan orang yang hanya beda pendapat dan mazhab. Namun, melihat kedua istilah ini ‘kafir’ dan ‘takfiri’ merupakan istilah yang melekat di dalamnya pengertian yang sama yaitu non-muslim.

Kata yang berasal dari Al-Qur’an untuk menunjukkan istilah spritualitas dan religius karena menolak perintah Sang Pencipta, kini berubah menjadi kata yang menunjukkan sikap perlawanan dan permusuhan dengan kelompok non-Islam.

‘Jimat ampuh’

Kata ‘kafir’ pada masa revolusi Indonesia memiliki daya magis yang begitu kuat untuk menghancurkan penjajah, mulai dari masuknya Portugis sampai kemudian Belanda.

Penggunaan kata ‘kafir’ benar-benar menjadi spirit dan kekuatan tambahan untuk mengubah kekuatan bambu runcing menjadi senjata yang luar biasa dan hebat dalam melawan bedil-bedil meletus kaum penjajah.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa spirit ‘kafir’ benar-benar menjadi jimat bagi bangsa Indonesia untuk memerdekakan Indonesia.

Penggunaan istilah ‘kafir’ juga muncul di era modern paska Indonesia berada di bawah rezim Orde Baru. Peristiwa Malari Tahun 1974 sebagai konflik sosial perlawanan antara kaum miskin dengan borjuis kapitalistik.

Dalam pertemuan-pertemuan dan ceramahnya, Amir Biki juga menggunakan kata ‘kafir ‘ untuk membakar semangat perlawanan rezim sampai kemudian Amir Biki dan kawan-kawan menjadi martir semangat perlawanan rezim kekuasaan yang anti demokrasi.

Lantas sebegitu dahsyatkah kata ini, sehingga ia menjadi domain sosial yang berbahaya ketika diucapkan, dituduhkan atau disampaikan ke forum-forum se-agama dalam rangka meningkatkan semangat perlawanan terhadap orang-orang yang tidak taat kepada Allah SWT.

Tuduhan pada Ibnu Sina

Jauh sebelum istilah ‘kafir’ menjadi jargon sosial dewasa ini, Ibnu Sina ( 980-1037) salah seorang filosof Islam, pernah dituduh kafir oleh lawan-lawan intelektualnya karena paham filsafat yang digagasnya terkait dengan Sang Pencipta.

Pemikiran-pemikiran falsafinya dianggap oleh lawan-lawannya telah keluar dari koridor kebenaran yang umum dan lazim dianut oleh para ulama fuqaha. Hanyalah al-Ghazali kemudian dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan theologis mencoba untuk melakukan upaya pelurusan gagasan Ibnu Sina tersebut dengan mengatakan tahafut al-falasifah yaitu kerancuan berpikir para ahli filosof.

Melihat alasan Moh. Mahfud MD terkait dengan penggunaan istilah ‘takfiri’ yang menurutnya tidak pantas untuk dikemukakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid-masjid tentu bukan tidak beralasan.

Sebab, penggunaan istilah ‘kafir’ apalagi kemudian menggunakannya untuk menyatakan lawan-lawan politik dan yang berbeda paham keagamaan dengan sebutan kafir tentu akan menimbulkan ekses-ekses negatif terhadap kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia yang notabene mengakui lima agama. Bahkan, untuk kalangan umat Islam sendiri.

Seseorang yang menganut agama Islam pun, tidak suka dan senang ketika ia dituduh kafir oleh muslim lainnya. Tidak jarang, di beberapa daerah dengan karakter keagamaan yang sangat kuat dan keras, ketika mereka dipanggil kafir, sering menimbulkan pertikaian dan konflik berdarah di antara sesama muslim.

Simbol politik keagamaan

Istilah ‘kafir’ dan ‘takfiri’ telah menjadi salah satu simbol-simbol politik keagamaan yang mengandung kekuatan dan perasaan kebencian ketika seseorang, kelompok, organisasi ataupun kelompok keagamaan dipanggil dituduh dengan kafir (takfiri).

Istilah kafir secara theologis merupakan kata yang otoritas mutlaknya hanya di miliki oleh Allah SWT untuk menyebut orang-orang yang tertutup hatinya dengan kebenaran ilahiyah dan sekaligus untuk membedakan perbedaan sembahan antara orang Islam dengan non-muslim.

Kafir, apalagi mengkafirkan sesama muslim dan maupun non-muslim bukanlah otoritas manusia, sehingga ia menjadi kata yang dengan penuh kesadaran intelektual dan relegius harus dikembalikan kepada Allah SWT.

Oleh karena dahsyat dan luar biasanya magnitud kata ‘kafir’ ini, maka implikasi-implikasi sosiologis dan politisnya, sebagaimana terlihat di awal-awal Indonesia merdeka, Timur Tengah dan negara-negara lainnya yang dijajah oleh non-muslim benar-benar efektif menjadi spirit perjuangan kelompok-kelompok yang terzalimi.

Dakwah Ulama

Berpijak pada paham keagamaan Islam Indonesia yang spesifik menurut Nurcholis Madjid, perlukah kita menggunakan kata-kata yang menjadi otoritas sang Pencipta itu dijadikan sebagai ‘tameng’ untuk mengklaim dan melakukan pembunuhan karakter terhadap umat Islam lainnya ataupun non-muslim.

Sebagaimana diperlihatkan oleh ulama-ulama besar dalam dakwah mereka untuk menggiring umat ke jalan yang lurus, seperti KH. Hasyim Asy’ari, Ahmad Dahlan, Hamka, Natsir, dan lain-lain, hampir mereka tidak menggunakan istilah ‘kafir’ apalagi mengkafirkan orang-orang yang melawan dan menghadang dakwah mereka.

Jangan jadikan istilah kafir sebagai legitimasi kebenaran relatif kelompok, karena hal itu malah akan merugikan diri sendiri terhadap model dakwah profetik yang diajarkan Muhammad Rasulullah.

Lantas, ketika istilah-istilah politik seperti radikalisme, marxisme, komunisme, liberalism, dan individualism, menjadi idiom yang oleh negara dianggap terpapar oleh paham-paham anti ke-Indonesiaan dan NKRI, apakah kemudian istilah ‘kafir’ dan ‘takfiri’ itu juga menjadi bagian dari sebuah potensi paham yang bersifat artikulatif dari istilah-istilah sejenis lainnya.

Sebab, istilah kafir dan takfiri yang merupakan ciri khas dari Islam dan cukup banyak diaransir dalam al-Qur’an itu hampir selama 14 abad tidak pernah menjadi persoalan.

Kenapa kemudian, istilah ini didorong oleh Menkopulhukam untuk tidak digunakan dalam masjid yang menjadi ranah privat keagamaan yang dilindungi HAM. Apa dan bagaimana substansi persoalannya tentu kita kembalikan kepada Menko Pulhukam. Namun, agak terasa semakin hambar demokrasi di negeri ini, jika kemudian wilayah-wilayah privat keagamaanpun di politisir oleh negara.(*)

*Penulis, Peneliti & Sekretaris Eksekutif PORTAL BANGSA Institute
**Gambar oleh Mücahit Yıldız dari Pixabay

Next Post

Tour de Singkarak 2019: Hanya 75 Pebalap, Etape VII ke Negeri Tetangga

memulai dari Air terjun Telun Berasap (Kayu Aro) dan finis di kawasan dermaga Danau Kerinci.
Peserta lomba Tour de Singkarak melintasi Kayu Aro foto. istimewa

bakaba terkait