Dugaan Korupsi PDAM Tirta Gemilang: Penggeledahan Terkait Dana Rp3 Miliar

redaksi bakaba

“Ini merupakan dugaan kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan, dan kami telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ungkap Muhammad Yusuf Putra.

Ilustrasi Kran Air Gambar oleh Michael Kauer dari Pixabay
Ilustrasi Kran Air Gambar oleh Michael Kauer dari Pixabay

bakaba.co | Pasaman Barat | Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp3 miliar dari tahun 2016 hingga 2021.

Penggeledahan ini dilakukan di Simpang Empat dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Andita R dan Kasi Intel Hendri S. Tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen penting, mobil merek Ford, dan peralatan musik.

Muhammad Yusuf Putra menjelaskan bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk pemasangan sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat berpenghasilan rendah dengan total nilai Rp3 miliar ternyata digunakan dengan cara yang tidak sesuai. Pada tahun 2021, oknum direksi PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat diduga telah menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil merek Ford dan peralatan musik bekas.

Baca juga: Penyidik Kejati Sumbar Geledah DKK Bukittinggi

“Ini merupakan dugaan kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan, dan kami telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ungkap Muhammad Yusuf Putra.

Selama penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti seperti mobil double cabin merek Ford dan peralatan musik seperti alat band, keyboard, gitar, drum, sound system dan lainnya.

“Saat ini, kami belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang saksi,” tambahnya.

Pihak kejaksaan berharap bahwa proses hukum terkait kasus PDAM ini dapat diselesaikan pada tahun ini.

Dalam konteks ini, Direktur PDAM Tirta Gemilang, Sahrizal, mengakui bahwa penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang seharusnya digunakan pada 2021 sebesar Rp3 miliar memang telah dilakukan.

“Kami kooperatif sepenuhnya dan tidak menghalangi upaya penyidik kejaksaan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas. Kami membuka diri sepenuhnya terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung,” kata Sahrizal.

Sahrizal menegaskan bahwa kegiatan yang sedang diperiksa ini berkaitan dengan penggunaan dana pernyataan modal atau hibah sejumlah Rp3 miliar yang diterima pada tahun 2016 dan baru digunakan pada tahun 2021.

mon | bkb
Gambar Ilustrasi Kran Air oleh Michael Kauer dari Pixabay

Next Post

Leonardy Dukung Sosialisasi Mars Sumbar

“Dengan begitu setiap tahun ada penampilan dari para juara festival Mars Sumbar di Hari Jadi Provinsi Sumbar. Dan kehadiran JPS dirasakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat Sumbar,” ujar pria yang disapa Bang Leo,
Pertemuan H. Leonardy Harmainy dengan Jaringan Pemred Sumbar, foto ist.

bakaba terkait