Sertifikasi ulama menjadi salah satu program Kementerian Agama RI. Menurut Menteri Agama, sertifikat ulama ini penting dilakukan untuk menata para ulama dan sekaligus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan. Bersamaan dengan itu, MUI sebagai payung besar umat Islam melakukan standarisasi para da’i dalam rangka peningkatan mutu, kualitas dan kemampuan para da’i agar dalam melakukan dakwahnya sesuai dengan watak ahlu sunnah wal jama’ah.
Menurut Haikal Hasan, juru bicara 212, menganggap sertifikat ulama ini sebagai bentuk kegenitan pemerintah terhadap umat Islam. Haikal bertanya, ini ada apa sebenarnya. Apakah ini upaya pemerintah untuk menciptakan ulama pro-pemerintah dengan ulama yang tidak pro-pemerintah. Kyai Cholil Navis Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, berpendapat, sertifikasi ulama dengan standarisasi da’i adalah dua konsep yang berbeda.
Lantas apa sebenarnya yang terjadi? Sebelumnya, tahun 2018, Kementerian Agama telah mengeluarkan sertifikasi terhadap 200 orang ulama. Tahun 2019 Kementerian Agama kembali mendorong kegiatan sertifikasi terhadap ulama.
Apakah ulama menjadi sumber masalah pada akhir-akhir ini, sehingga dengan upaya sertifikasi itu, ulama dapat digiring untuk menjadi partner pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan agama yang sesuai dengan selera pemerintah. Serta kemudian akan melarang ulama-ulama yang tidak mendapatkan sertifikat dari Kementerian Agama.
Pertanyaan ini tentu secara subyektif sulit dijawab. Sebab, argumen-argumen yang dikemukakan Menteri Agama sulit diterima ulama-ulama yang terkesan keras dalam mengkritik pemerintah sebagai bentuk gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Berbeda dengan ulama-ulama, katakanlah jika ada, mencoba melakukan moderasi dengan pemerintah dan ingin menciptakan dakwah Islam dan pemeranan ulama yang sejuk dan mendukung pemerintah.
Bagi ulama, yang mendorong gerakan demokratis melalui partisipasi politik dengan mengkritisi pemerintah, upaya sertifikasi yang dilakukanya pemerintah merupakan kebijakan yang terang-terangan ditujukan kepada mereka. Padahal, komitmen mereka terhadap paham ahlu sunnah wal jama’ah yang dirujuk dari pemikiran siyasah Al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah, jelas-jelas melarang tindakan pemberontakan, apalagi melawan pemerintahan yang sah.
Apa sebenarnya maksud kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama terkait dengan sertifikasi ulama? Tentu hanya Menteri Agama dan Menkopulhukam yang lebih mengerti. Bagi masyarakat awam, yang melihat perspektif agama dan negara, paska kemerdekaan Tahun 1945 hampir sulit menemukan ulama yang mendorong gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Peran ulama yang luar biasa dalam sidang BPUPPKI dan Konstituante guna membangun fondasi NKRI yang adil dan makmur, menunjukkan tentang besarnya peran ulama mendirikan NKRI.
- Baca juga: [1] Membangun Watak Baru Hukum Islam
Jika kemudian gerakan seperti 212 atau lainnya yang berhasil mengumpulkan warga masyarakat dalam jumlah yang besar, dengan menempatkan peran sentral ulama dalam mendorong semangat demontrasi menggugat pemerintah, menjadi acuan bagi pemerintah.
Tentu, kesimpulan ini terlalu gergesa-gesa dan cenderung salah. Sebab, dalam konteks demokrasi modern, konstitusi negara manapun, tidak terkecuali Indonesia menjamin hak setiap orang dan kelompok untuk menyuarakan aspirasi mereka. Bahkan, negara-negara yang coba melakukan tekanan dan intimidasi terhadap gerakan prodemokrasi, oleh dunia internasional jelas akan dikategori sebagai negara antidemokrasi atau otoriter.
Dengan demikian, pilihan apakah semestinya yang harus dilakukan oleh negara untuk menjawab kegelisahan mereka dengan aksi potensial yang dilakukan oleh para ulama. Pilihan untuk menerbitkan sertifikat ulama dengan dalih, ideologisasi maupun pemantapan nilai-nilai NKRI, jelas tidak masuk akal.
Sebab, pemahaman keagamaan ahlu sunah wal jamaah dengan tegas menolak untuk melawan pemerintahan yang sah. Ketika pemerintah memaksa mencari celah untuk terus melawan rezim sosial ke-ulamaan ini, maka konflik vertikal antara ulama dan para pengikutnya dengan negara akan berujung menempatkan Indonesia sebagai negara antidemokrasi. Sekalipun, bagi negara-negara anti-Islam, kebijakan pemerintah Indonesia dianggap sebagai prestasi luar biasa.
Sebagai negara demokratis dan berkeadaban, seyogyanya pemerintah mesti mengambil tindakan political-wonderful. Sebagai aset potensial untuk menjaga Sila ke-1 Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945, ulama memiliki kekuatan literasi untuk mencegah kejahatan dan menyebar kesejukan.
Karena, negara tidak mungkin dipisahkan dari agama. Pasal 29 ayat (1) menyatakan Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya, bagi umat Islam, sebagai negara yang ber-Ketuhanan, ulamalah yang menjaga orisinilitas ajaran-ajaran ke-Tuhanan itu dalam kehidupan masyarakat bangsa.
Salahkah pemerintah melalui kementerian agama menerbitkan sertifikat ulama, jawabannya adalah salah. Sebab, ulama itu bernaung di bawah MUI, bukan kementerian agama. Apalagi ulama itu bukan lembaga formal kenegaraan yang memerlukan status dan sertifikasi. Sebaliknya, kebijakan pemerintah untuk membangun kesadaran ber-ideologi dan bernegara yang benar adalah tepat. Di sinilah wisdom negara diperlukan, agar kebijakan negara tidak salah dan menimbulkan kegaduhan.**
*Penulis, Peneliti PORTAL BANGSA
*