Pekanbaru, bakaba.co – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.30 WIB. Sebuah mobil Toyota Calya dengan pelat F 1817 VI melaju kencang dan menabrak dua sepeda motor, menewaskan tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), bersama dua penumpang, Lidia Putri (25) dan Denni (30), baru saja pulang dari kegiatan malam. “Iya, mereka baru pulang dugem,” kata Alvin.
Detail Kecelakaan
Insiden bermula ketika mobil Toyota Calya bergerak dari arah Hang Tuah Ujung. Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil melebar ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang ditumpangi Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10). Ketiganya meninggal di lokasi kejadian.
Setelah menabrak Honda Beat, mobil kembali menghantam sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25). Keduanya mengalami luka-luka.
“Korban meninggal dunia adalah pengemudi dan penumpang Honda Beat, yang merupakan satu keluarga. Pengemudi motor Scoopy hanya mengalami luka-luka,” ujar Alvin.
Pelaku Ditahan
Antoni Romansyah, pengemudi mobil, merupakan warga Jalan Makrayu, Ilir Barat II, Kota Palembang. Ia kini ditahan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Gadis Penabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru
Kejadian Serupa Sebelumnya
Kecelakaan serupa juga terjadi pada Desember 2024 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Seorang pengemudi wanita, Marisa Putri, positif menggunakan narkoba, menyebabkan kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
Dalam sidang pada 12 Desember 2024, Marisa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain hukuman penjara, SIM A Marisa dicabut selama dua tahun setelah masa hukuman selesai.
Hakim Ketua, Hendah Karmila Dewi, menegaskan bahwa perbuatan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Putusan ini diterima oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, menandai selesainya perkara tersebut.
gfi | bkb