bakaba.co, Bukittinggi – MUTASI dan promosi pegawai dan pejabat dalam struktur Pemda adalah hal yang biasa. Begitu juga yang dilakukan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Sejak bulan September 2016, Walikota maraton melakukan mutasi ASN.
Akhir Desember 2016, Pemda Bukittinggi menyelesaikan pengisian SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016, di mana SOTK diganti menjadi SOPD. Total SOPD Bukittinggi, dari 29 SKPD menjadi 26 SOPD; 17 dinas, 2 sekretariat, 3 badan, 3 kecamatan dan 1 inspektorat.
Ada 6 dinas baru di Pemda Bukittinggi yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & KB dan Satpol-PP.
Menjelang pergantian tahun kemarin itu, Walikota melantik dan mengukuhkan semua pejabat eselon III dan II. Dari 17 kepala dinas yang dikukuhkan, 6 dinas/badan baru kepalanya di~plt~kan.
Dari kondisi tersebut, apakah Walikota Bukittinggi mengetahui sejak awal bahwa pejabat eselon II yang telah dikukuhkan sebagai Kepala Dinas tidak bisa lagi dilelang.
Dalam pernyataan Ramlan Nurmatias yang dikutip media, setelah pengukuhan akan dilakukan lelang jabatan eselon II pada awal tahun 2017. Begitu juga jabatan eselon III untuk menduduki eselon II sebagai Kepada Dinas akan dilelang.
Menjadi tanda tanya, apakah walikota ada diberitahu secara komprehensif semua aturan terkait pengisian jabatan eselon II. Salah satunya bahwa eselon II ~para kepala dinas~ yang sudah dikukuhkan, tidak bisa lagi dilelang. Aturan tersebut bisa dibaca pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Dalam SE tersebut, point 1 dan 2 berbunyi;
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
2. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebelum 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Saya kira, yang dijadikan pedoman hanya Surat Edaran No; B/3116/M.PANRB/09/2016, tertanggal 20 September 2016. SE ini dikeluarkan untuk memandu Kepala Daerah dalam tatacara Pengisian Jabatan Tertinggi SOPD. Dalam SE ini ada tiga cara dalam pengisian jabatan tinggi (eselon II) yakni 1. dapat dilakukan pengukuhan, 2. Job fit (penyesuaian jabatan) dan 3. Lelang jabatan.
Walikota Bukittinggi melakukan pengukuhan untuk 20 orang pejabat tinggi (eselon II; Kepala Dinas, Kepala Sekretariat, Kepala Badan dan Inspektorat). Dan melantik 6 orang pelaksana tugas (plt) untuk 5 Dinas dan 1 Kepala Badan.
Secara aturan, hanya 6 pejabat yang di-plt-kan, yang bisa dilelang sesuai SE Menpan-RB. Jika cermat membaca ketentuan poin 1 SE bahwa pejabat tinggi yang 20 jabatan ‘dapat dikukuhkan’ sebagai plt sehingga tetap terbuka untuk dilelang.
Masalahnya, surat edaran Menpan-RB No. 2 Tahun 2016 tidak dijadikan pedoman. SE tersebut isinya mengunci bahwa pejabat yang sudah dikukuhkan tidak bisa lagi dilelang. Bahkan juga tidak bisa diganti selama 2 tahun.
Jebakan Batman
Dengan dikukuhkan 20 pejabat eselon II, artinya tidak terjadi perubahan komposisi pejabat setelah setahun Bukittinggi dipimpin Walikota baru. Bahkan jika ada pejabat yang akan pensiun tahun ini, secara otomatis diperpanjang untuk dua tahun ke depan. Hanya ada 6 Dinas/Badan baru yang akan dipimpin figur pejabat baru.
Dari kondisi yang berkembang, terkesan adanya ‘jebakan batman’ yang beraksi. Secara birokrasi, Sekda, juga BKD dan Biro Hukum merupakan pihak yang mestinya memberi masukan dan pandangan yang komprehensi sebelum Kepala Daerah mengambil suatu keputusan.
Pengisian jabatan seperti Kepala Dinas merupakan hal yang krusial dan penting. Sebab, roda birokrasi untuk menjalankan misi dan program Pemda Bukittinggi sangat ditentukan ketepatan menempatkan pimpinan SOPD atau kepala dinas. #afs