Jakarta, bakaba.co – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Keputusan ini menuai reaksi keras dari internal PDI-P yang menilai langkah KPK sebagai bentuk kriminalisasi bernuansa politik.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan Hasto didasarkan pada bukti keterlibatannya bersama seorang kepercayaan dalam suap yang diberikan oleh eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024.
PDI-P, melalui pernyataan resminya, menganggap penetapan tersangka kasus suap ini sarat dengan muatan politis. “Tindakan ini menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDI-P yang vokal mengkritik penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo,” ujar Ronny
Baca juga: KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
Kritik Hasto terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam pernyataan videonya, Kamis (26/12/2024), Hasto menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. “Ketika aparat penegak hukum digunakan untuk intimidasi dan sumber daya negara dipakai demi politik praktis, itu menjadi ancaman bagi demokrasi,” tegasnya.
Hasto juga menyindir adanya ambisi kekuasaan yang berusaha memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi dan konstitusi dari upaya tersebut,” tambahnya, merujuk pada peran Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
PDI-P Pecat Puluhan Kader
Penetapan tersangka terhadap Hasto terjadi tidak lama setelah PDI-P mengumumkan pemecatan puluhan kader, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, putranya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution. Surat pemecatan, yang ditandatangani Megawati dan Hasto pada 14 Desember 2024, diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada 16 Desember 2024.
Alasan pemecatan Jokowi disebut-sebut karena intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai mencederai sistem demokrasi, hukum, dan etika bangsa. Hasto menegaskan bahwa PDI-P tetap menjunjung supremasi hukum dalam setiap tindakannya.
Kesiapan PDI-P Hadapi Tantangan Hukum
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan bahwa partai telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Hasto dalam menghadapi proses hukum di KPK. “Tim hukum partai dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” ujarnya pada Selasa (24/12/2024).
Hasto sendiri menegaskan bahwa PDI-P tidak akan menyerah dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Ia juga mengingatkan kader partai untuk tidak takut menyuarakan kebenaran, seraya mengutip perjuangan Bung Karno yang pernah dipenjara demi cita-cita kemerdekaan.
rst | bkb