bakaba.co, Jakarta – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google, resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar. Sanksi tersebut diberikan karena Google dinilai melakukan praktik monopoli dalam layanan pembayaran di Play Store.
“Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang serta komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program User Choice Billing (UCB),” ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Google Klaim Putusan KPPU Tidak Akurat
Dalam keterangannya, Google menyatakan bahwa putusan KPPU mengandung ketidakakuratan faktual terkait operasional Google Play dalam ekosistem digital. Google menegaskan bahwa Android dan Google Play memberikan nilai serta pilihan signifikan bagi pengguna di Indonesia, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem aplikasi dan pengembang lokal.
Perusahaan teknologi tersebut juga menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi konstruktif dengan regulator di Indonesia. Google berharap agar fakta terkait layanan mereka dapat dipahami dengan benar.
Baca juga: Perang Dagang AS – China Memanas: Tarif Baru dan Investigasi Google
Tiga Alasan Google Ajukan Banding
Sebagai dasar pengajuan banding, Google menyampaikan tiga poin utama yang menjadi keberatan terhadap putusan KPPU:
1. Android Adalah Ekosistem Terbuka
Google menegaskan bahwa Android adalah platform terbuka, dan Google Play bukan satu-satunya pilihan bagi pengguna di Indonesia untuk mengakses aplikasi.
“Putusan ini memperlakukan Google Play seolah-olah menjadi satu-satunya cara masyarakat Indonesia menemukan dan mengunduh aplikasi, padahal ada banyak opsi lain yang tersedia,” jelas Google.
Google menyebutkan bahwa pengguna Android dapat mengakses aplikasi melalui toko aplikasi pihak ketiga serta mengunduhnya langsung dari situs web pengembang. Selain itu, ekosistem digital juga mencakup platform lain seperti Apple App Store dan toko aplikasi pihak ketiga lainnya.
2. Google Mendukung Ekosistem Aplikasi Kompetitif
Google juga mengklaim bahwa Play Store berperan dalam mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Biaya layanan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan manfaat yang diberikan, termasuk fitur keamanan Android, distribusi aplikasi, serta berbagai alat pengembangan.
“Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Sayangnya, KPPU tidak mempertimbangkan persaingan yang ketat terkait biaya layanan, yang terus kami turunkan,” ujar perwakilan Google.
Saat ini, Google menetapkan biaya layanan sebesar 15% atau lebih rendah bagi sebagian besar pengembang yang menjual konten digital melalui aplikasi mereka.
3. Google Sediakan Sistem Pembayaran Alternatif
Google menyoroti program User Choice Billing (UCB) sebagai bukti komitmen terhadap fleksibilitas pembayaran dalam ekosistem Google Play. Program ini memungkinkan pengguna memilih sistem pembayaran alternatif selain layanan penagihan bawaan Google Play.
“Sistem pembayaran alternatif ini telah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2022, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang mendapatkan manfaat dari program ini,” kata Perwakilan Google Indonesia.
Google juga menyebutkan bahwa program percontohan UCB menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4% bagi transaksi yang menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Google Ajukan Keberatan Tambahan
Selain tiga alasan utama tersebut, Google juga mengajukan sejumlah keberatan tambahan dalam bandingnya, termasuk dugaan kekeliruan faktual dalam putusan KPPU, masalah prosedural, serta ketidakcukupan bukti yang diajukan dalam kasus tersebut.
“Kami yakin Google Play memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, kami tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aplikasi serta transformasi digital di Indonesia,” tutup perwakilan Google.