bakaba.co | Bukittinggi | Politikus Fauzan Haviz bertekad terus mencari keadilan. Tindakan dan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak adil terhadap dirinya menyemangati Fauzan menempuh semua jalan dan jalur hukum dan lembaga formal.
Setelah mengirim surat peringatan ketiga kalinya ke KPU Bukittinggi, Fauzan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Fauzan juga melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu.
“Langkah yang saya jalani ini sebuah perjuangan agar putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki ketetapan hukum agar dilaksanakan Partai Amanat Nasional tanpa pengecualian,” kata Fauzan Haviz pada bakaba.co, Minggu, 4 Oktober 2020.
Permasalahan Fauzan Haviz, yang dua kali duduk di DPRD Kota Bukittinggi sebagai kader PAN, terkait permasalahan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan putusan Mahkamah Agung nomor: 460.K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang belum dilaksanakan Partai Amanat Nasional,
Langkah lanjutan Fauzan setelah tiga kali peringatkan KPU, Rabu 16 September 2020 membuat laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya melaporkan KPU Bukittinggi ke Bawaslu, Senin 28 September 2020.
“Kita telah memberikan peringatan tiga kali pada KPU Bukittinggi serta membuat laporan pada Komnas HAM, Ombudsman,termasuk Bawaslu sendiri agar mengetahui bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki ketetapan hukum belum dilaksanakan oleh Partai Amanat Nasional,” papar Fauzan Haviz pada bakaba.co
Fauzan menambahkan, pada saat aanmaning tidak ada berita acara yang dilihatkan DPW PAN pada Pengadilan Negeri Padang sebagai tanda telah dilaksanakannya putusan MA. “Untuk dwangsom sendiri belum dibayarkan DPW PAN Sumbar pada saya secara pribadi,” ujar Fauzan pada bakaba.co
Baca juga: Peringatan Ketiga untuk KPU Bukittinggi
Fauzan Haviz juga menambahkan bahwa penegakan hukum itu tentang moral dan etika. Semua sudah jelas dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht tersebut.
Terkait belum tuntasnya masalah Fauzan dengan PAN, seharusnya DPD PAN Bukittinggi tidak dapat mengusung paslon Walikota dan Wakil Walikota Irwandi Dt.Batujuah dan David Chalik untuk maju pada kontestasi pilkada dikarenakan DPW Partai Amanat Nasional sendiri belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Permasalahan ini sudah di ranah hukum bukan internal Partai Amanat Nasional lagi. Jadi, keliru kalau ada pihak yang menganggap permasalahan ini hanya sebatas internal saja. “Bukti nyata adanya pelanggaran, DKPP telah memberikan sanksi pada KPU dan Bawaslu,” ujar Fauzan pada bakaba.co
Fauzan Haviz menyatakan, akan terus berjuang mencari keadilan dengan melaporkan KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi ke DKPP. Untuk sementara waktu dia juga menunggu jawaban dari laporan sebelumnya dari Komnas HAM dan Ombudsman Sumbar sembari menyurati Pengadilan Negeri Padang terkait eksekusi putusan MA selanjutnya.
Tanggapan KPU Bukittinggi
Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi disaat menghadiri kegiatan Bawaslu tentang pakta integritas tolak politik uang di Hotel Pusako, Sabtu, 26 September 2020 mengatakan, tidak satupun putusan pengadilan tersebut menyebutkan KPU Bukittinggi harus melaksanakannya.
“Masalah putusan MA tidak ada hubunganya dengan KPU Bukittinggi. Di saat aanmaning di Pengadilan Negeri Padang, saya secara pribadi tidak mengetahuinya karena di saat itu belum menjadi komisoner KPU Bukittinggi,” ujar Heldo pada bakaba.co
Tanggapan Bawaslu
Laporan yang dikirim Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi ditanggapi melalui sepucuk surat, Minggu, 4 Oktober 2020. Surat itu berisi bahwa laporan sebelumnya bukan pelanggaran pemilihan.
Ruzi Haryadi, S.Ag. MH, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Jumat, 25 September 2020 mengatakan, di saat aanmaning di Pengadilan Negeri Padang dia hanya hadir satu kali. Dia tidak tahu persis apakah putusan MA telah dilaksanakan oleh DPW PAN.
Seingat Ruzi, yang hadir saat aanmaning itu adalah divisi hukum Bawaslu Bukittinggi. Dia hadir saat aanmaning pertama saja dan tidak melihat berita acara bahwa DPW PAN telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Bawaslu tidak dapat berkas salinannya. Mungkin ini akan menjadi kajian bagi Bawaslu karena ini proses hukum baru,” ujar Ruzi pada bakaba.co
Ruzi Haryadi juga menegaskan bahwa persoalan Fauzan Haviz berawal dari masalah internal partai yang berujung menjadi masalah hukum.
Ketua DPD PAN
Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi saat diwawancara bakaba.co, Selasa 15 September 2020, mengatakan permasalahan Fauzan Haviz tidak terkait dengan DPD PAN Bukittinggi. Rahmi menilai, yang paling pas untuk menjawabnya adalah DPP PAN,DPW PAN Sumbar sendiri. “Sebab, dalam amar putusan MA diperintahkan pada DPP PAN dan DPW PAN bukan kepada saya,” ujar Rahmi pada bakaba.co
Rahmi juga mengakui bahwa ada proses aanmaning di Pengadilan Negeri Padang dan belum melihat berita acara dari pelaksanaan putusan Makamah Agung oleh DPW PAN tersebut.
| Fadhly Reza