bakaba.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 19 September 2024, ketika Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep dalam pernyataannya, Rabu (18/12/2024).
Modus Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
Menurut Asep, dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dialihkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu. “Misalnya, CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Nah, ini yang menjadi masalah,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa apabila dana tersebut digunakan sesuai rencana, seperti membangun rumah atau jalan, tidak akan menjadi persoalan hukum. Namun, penggunaan untuk keperluan pribadi menjadikannya tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR
Penggeledahan Ruang Kerja Gubernur BI
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta pada Senin (16/12/2024). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
“Beberapa dokumen terkait besaran dana (CSR) Bank Indonesia, penerima, dan bukti elektronik lainnya telah diamankan,” ujar Rudi. Ia juga menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR tidak hanya terjadi di lingkungan BI, tetapi juga di tempat lain yang masih dalam penyelidikan.
Pihak Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR
Dalam konferensi pers capaian kerja pimpinan KPK periode 2019-2024, Rudi menyatakan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya apakah salah satu tersangka adalah anggota DPR, Rudi enggan memberikan rincian lebih lanjut.
“Ada beberapa tersangka yang telah kami tetapkan. Sementara ini, ada dua orang tersangka,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Respons Bank Indonesia
Bank Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Kami mendukung upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Denny menegaskan komitmen BI untuk mendukung penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Investigasi Lanjutan KPK
Rudi Setiawan memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di BI. “Ada dugaan penyalahgunaan dana CSR di tempat lain. Kami akan menelusuri semua bukti satu per satu,” tambahnya.
Kasus ini terus bergulir, dengan KPK fokus pada pengumpulan barang bukti dan penelusuran aliran dana CSR. Publik menantikan kelanjutan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan institusi keuangan besar ini.
rst | bkb