Sindikat Uang Palsu, foto Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar courtesy google maps

Dua ASN Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di Mamuju

bakaba.co, Mamuju Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap terkait kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua ASN tersebut berinisial TA (52) dan MMB (40), yang berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa tim Polres Gowa awalnya membawa staf honorer UIN Alauddin Makassar, berinisial MB (35), ke Mamuju. MB diminta untuk menunjuk individu-individu yang telah menerima uang palsu. Dari sini, MB mengarah pada TA, yang diketahui menjadi penghubung dengan pihak yang siap membeli uang palsu tersebut.

“TA menerima informasi bahwa ada teman yang bersedia membeli uang palsu tersebut, dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata Herman Basir, Selasa (17/12/2024).

Peran IH dalam Pengedaran Uang Palsu

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap TA, terungkap bahwa uang palsu tersebut dibeli oleh seorang penjahit berinisial IH (42). IH mengeluarkan modal Rp 10 juta untuk membeli uang palsu senilai Rp 20 juta.

“IH, yang bekerja sebagai penjahit di Kota Mamuju, membeli uang palsu ini dan kemudian membagikannya kepada MMB dan WY (32),” lanjut Herman Basir. “MMB menerima sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 3 juta dalam bentuk uang palsu.”

Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR

Penyebaran Uang Palsu di Mamuju

Herman Basir juga mengungkapkan bahwa sejumlah uang palsu telah beredar di Mamuju dan digunakan oleh para pelaku untuk berbelanja. Berdasarkan identifikasi dari tim Resmob, diperkirakan sekitar Rp 9 juta uang palsu telah digunakan di berbagai toko di Mamuju.

“Temuan kami di Toko Subur menunjukkan adanya transaksi menggunakan uang palsu,” ujar Herman. “Sisa uang palsu yang masih beredar di Mamuju adalah sekitar Rp 11 juta, yang kami sita.”

Laporkan Jika Menemukan Uang Palsu

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu ini. Beberapa warga telah melaporkan menerima uang palsu, dan pihak kepolisian berharap lebih banyak laporan agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut.

Penyidikan Lanjutan dan Penangkapan Tersangka

Penangkapan para pelaku terkait sindikat uang palsu ini tidak hanya mencakup TA dan MMB, tetapi juga WY dan IH. Keempat pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Mamuju pada Sabtu (14/12). Mereka kemudian diserahkan kepada Polres Gowa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada Senin (16/12), Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengungkapkan bahwa uang palsu yang ditemukan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar mencapai Rp 446.700.000. Uang palsu tersebut awalnya ditemukan dengan jumlah Rp 500.000 pada awal Desember 2024, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan.

“Kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan dan kami telah menetapkan 15 tersangka, 9 di antaranya sudah ditahan,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini.

mju | bkb