bakaba.co | Padang | Pengaduan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi, anggota DPR-RI, yang dilakukan seseorang bernama Mar Yanto melalui akun media sosial Facebook, diproses Subdit V Cyber Polda Sumbar. Dari 13 orang saksi yang sudah diperiksa Subdit V Cyber, dua orang di antaranya Bupati dan Sekda Kabupaten Agam. Bupati Agam Indra Catri, hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, dimintai keterangan sebagai saksi terkait terlapor. Sekda Agam Martias Wanto, dalam hal sama, sudah memenuhi panggilan Polda kemarin, Kamis.
“Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan Polda Sumbar. Adapun pertanyaan yang disampaikan penyidik saat pemeriksaan saya tadi, tidak begitu banyak,” ujar Indra Catri kepada bakaba.co di Mapolda Sumbar, Padang, Jumat, 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu pada bakaba.co, Jumat 29 Mei 2020 mengatakan, Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Mar Yanto pada postingan media sosial Facebook terhadap Mulyadi, Anggota DPR-RI Komisi III, dari Fraksi Demokrat.
Dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Mar Yanto pada postingan Facebook, Kamis, 23 April 2020 terhadap Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Demokrat Ir. H. Mulyadi. Atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik Mulyadi itu, seseorang bernama Refli Irwandi, warga Jorong Tangah, Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam membuat laporan ke Polda Sumbar.
Laporan Refli Irwandi terkait pelanggaran UU ITE itu, tercatat dalam laporan polisi, bernomor : LP/191/V/2020/SPKT Sbr, Senin, 4 Mei 2020. Sejak itu, Subdit V Cyber Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan. Sudah 13 orang yang dihadirkan dan dimintai keterangan di Polda Sumbar.
“Saat ini Subdit V Cyber Polda Sumbar sedang melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan pada saksi-saksi agar bisa mengungkap atau memproses kasus pencemaran nama baik dari akun media sosial Facebook atas nama Mar Yanto,” ujar Satake Bayu pada bakaba.co.
Kombes Satake Bayu mengatakan, sudah 13 saksi yang diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik Mulyadi. Selain laporan yang disampaikan Refli Irwandi terkait Mulyadi, ada juga beberapa laporan yang sama terkait akun Facebook Mar Yanto.
Kronologis
Bupati Agam Indra Catri, Jumat, 29 Mei 2020, memberi keterangan ke Subdit V Cyber Polda Sumbar mulai pukul 11.00 sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan Bupati Agam sebagai saksi terkait adanya pegawai Pemerintah Kabupaten Agam yang diperiksa Polda Sumbar yang diduga melakukan pencemaran nama baik Mulyadi melalui postingan akun Mar Yanto di media sosial Facebook.
Setelah menjalani proses pemberian keterangan, kepada bakaba.co Indra Catri mengatakan, dia tidak mengetahui apa hubungannya dengan akun Mar Yanto tersebut. “Ada panggilan, saya datang. Setelah ini, ada atau tidak pemanggilan ulang, itu tergantung pihak kepolisian. Terkait materi penyidikan, tanya sama penyidik saja,” ujar Indra Catri pada bakaba.co.
Indra Catri juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa hanya sebagai saksi dari kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi yang tengah bergulir saat ini.
~ Fadhly Reza