Gunungkidul, Bakaba.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul. Dugaan ini muncul dari sebuah video berdurasi 22 detik, yang menunjukkan tindakan seorang lurah mendukung salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses penelusuran terkait video tersebut. Komisioner Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan meminta klarifikasi.
“Saat ini kami masih dalam tahap penelusuran awal,” ujar Andang saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Prosedur Bawaslu: Dari Informasi Awal hingga Keputusan
Andang menjelaskan, jika hasil penelusuran menemukan indikasi pelanggaran, maka status informasi awal akan berubah menjadi temuan. Selanjutnya, temuan tersebut akan diregistrasi untuk proses lebih lanjut.
“Kurang lebih lima hingga tujuh hari setelah penelusuran, kami akan memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” tambahnya.
Apabila bukti menunjukkan pelanggaran, Bawaslu akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran di Pilkada ditangani secara transparan dan sesuai regulasi.
Isi Video yang Diduga Langgar Netralitas
Dalam video yang beredar, seorang lurah terdengar memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Gunungkidul. Video tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah tersebar luas melalui media sosial.
Saat dikonfirmasi, Lurah Genjahan, Agung Nugroho, yang terekam dalam video tersebut, membantah bahwa pernyataannya berkaitan dengan ajakan memilih dalam Pilkada Gunungkidul.
“Itu hanya untuk status pribadi di media sosial, bukan untuk ajakan dalam Pilkada Gunungkidul. Kalimat coblos nomor tiga itu bahkan terkait urusan luar negeri, bukan Pilkada,” jelas Agung.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyebarkan video tersebut secara luas, melainkan hanya menggunakannya untuk status pribadi di platform seperti Instagram dan TikTok.
Sekda Gunungkidul Ingatkan Pentingnya Netralitas Lurah
Terkait kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengingatkan bahwa seorang lurah sebagai bagian dari perangkat kalurahan wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada.
“Lurah harus tetap netral agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Profesionalitas sebagai pelayan publik harus dijaga, dan netralitas menjadi kunci dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai pejabat publik agar tidak menciptakan kesan terkotak-kotak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Netralitas Aparatur Desa Jadi Sorotan
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga prinsip netralitas aparatur pemerintah, terutama di masa Pilkada. Dalam berbagai aturan, pejabat publik dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu demi menjaga kepercayaan masyarakat dan asas profesionalitas.
Bawaslu Gunungkidul memastikan akan memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Hasil penelusuran akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
ktf | bkb