Jaksa Musnahkan 14.785 gram Ganja

redaksi bakaba

“Pada saat ini kami dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” kata Sukardi.

Forkopimda Kota Bukittinggi musnahkan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi foto fadhly reza
Forkopimda Kota Bukittinggi musnahkan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi foto fadhly reza

bakaba.co | Bukittinggi | Kejaksaan Negeri Bukittinggi musnahkan barang bukti dan barang rampasan atas perkara tindak pidana umum, Selasa, 23 Maret 2021. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dengan cara membakar dihadiri Forkopimda Kota Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan terkait perkara pidana antara Januari sampai Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi, SH.MH dalam sambutan menyampaikan, narkotika menjadi musuh utama yang merusak tatanan dan berbagai aspek kehidupan. Narkotika sudah menyerang seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bukittinggi

“Pada saat ini kami dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” kata Sukardi.

Pembakaran barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi foto Fadhly Reza
Pembakaran barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi foto Fadhly Reza

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 kasus narkotika. Barang bukti berupa narkotika jenis shabu 104,19 gram, ganja 14.785,19 gram, pil ekstasi 10 butir.

Sukardi juga menambahkan terkait pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kita bersama, dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari narkotika. Program Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam pemberantasan narkotika seperti Jaksa masuk sekolah, dan Jaksa Menyapa.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap,” ujar Sukardi di depan para pihak dan Forkopimda.

| FR

Next Post

Misinformasi dan Program Vaksinasi

"Misinformasi dan disinformasi menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," kata Siti Nadia.
[Foto] dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, sekaligus Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

bakaba terkait