Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bukittinggi

redaksi bakaba

“Sudah ditetapkan tersangkanya, Bendahara Kontingen Porprov Kota Bukittinggi. Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana kontingen.”

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Bukittinggi Perihal Penatapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bukittinggi
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Bukittinggi Perihal Penatapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

bakaba.co, Bukittinggi ~ Sejak dua tahun lalu beredar informasi adanya dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Bukittinggi yang dianggarkan untuk KONI Bukittinggi mengikuti Porprov Sumbar XIV tahun 2016. Setelah memeriksa 90 orang saksi, dalam waktu puluhan bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Bukittinggi sampai pada titik penetapan tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangkanya, Bendahara Kontingen Porprov Kota Bukittinggi. Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana kontingen.”

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor dalam pertemuan dengan wartawan, Selasa, 24 April 2018 di kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Bendahara Kontingen Bukittinggi dalam event Porprov Sumbar XIV tahun 2016 itu adalah “WEW” (48 tahun), “WEW” ditetapkan sebagai tersangka kata Zulhadi, karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dana hibah ke KONI Bukittinggi. Total dana KONI Bukittinggi sebesar Rp 3,15 miliar berasal dari dana hibah Pemko Bukittinggi tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 129.819.800.

Laporan fiktif

Dalam penyelidikan dan penyidikan kejaksaan menemukan pola yang dilakukan tersangka dengan cara membuat kuitansi fiktif, dan penggelembungan anggaran belanja. Anggaran yang ‘dimainkan’ di antaranya uang makan atlit berbagai cabang olahraga, konsumsi panitia, pembelian sepatu, uang saku panitia, biaya transportasi dan pembelian bahan bakar.

Total dana terkait anggaran Kontingen Bukittinggi untuk mengikuti Porprov Sumbar XIV tersebut Rp 3,15 miliar. Tersangka hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp 2.982.532.661. Dana tersisa dikembalikan ke kas daerah Rp 167.467.339. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengembalikan uang Rp 26 juta. Masih ada kerugian negara sebesar Rp 129.819.800.

“Untuk menutup kerugian negara, akan dicari aset tersangka, baik berupa rumah atau kendaraan,” kata Alexander Zaldi, Kasi Intel Kejaksaan yang mendampingi Kajari Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor.

Baca juga: Arwin, Pindah Setelah Dua Kasus Menarik

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi. Kejaksaan Bukittinggi juga menyita barang bukti berupa dokumen dan bukti pengembalian uang. Tersangka ditahan di Rutan Kelas II Padang untuk 20 hari ke depan.

Pasal Berlapis

Dalam keterangan pada awak media, Kajari Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UUD No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Pasal-pasal subsider ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 1 tahun.

Kejaksaan juga menambah jeratan dengan memakai pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.

Menjawab pertanyaan wartawan, kenapa hanya ada tersangka tunggal, Alexander mengatakan, “jika dipersidangan tersangka menyatakan tidak sendirian menikmati uang hasil korupsi, bisa saja akan ada tersangka baru,” kata Alexander.

»Afs/bakaba

Next Post

Julia F Agusta Penuhi Syarat Pendaftaran DPD-RI

"Perubahan adalah keniscayaan, tidak bisa ditolak. Masalahnya, apakah perubahan itu berada di jalan yang benar, di jalan budaya kita, yang sesuai dengan nilai-nilai budaya kita," kata Julia F Agusta
Julia F Agusta

bakaba terkait