bakaba.co | Jakarta – Kasus mafia yang membuka akses untuk website judi online (judol) di Indonesia semakin terang. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka terkait kasus ini, termasuk 10 pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penyidikan kasus ini memasuki fase baru dengan fokus pada dugaan korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu dalam pemerintahan.
Rincian Tersangka dan Peranannya dalam Mafia Akses Website Judi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Senin (25/11), mengungkapkan bahwa 24 orang tersangka yang telah ditangkap terlibat dalam berbagai peran dalam jaringan mafia ini. Dari jumlah tersebut, 4 orang berfungsi sebagai bandar atau pengelola website judi online, sementara 7 orang lainnya berperan sebagai agen yang mencari website judi untuk dipromosikan. Selain itu, ada individu-individu yang bertugas mengumpulkan uang dari agen dan juga memverifikasi agar situs judi tidak terblokir oleh pemerintah.
Baca juga: Mafia Judi Online di Kominfo Terbongkar: 24 Tersangka, 4 DPO, dan Keterlibatan Oknum Pegawai
“Dua orang, yang berinisial AK dan AJ, memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan website judi tetap dapat diakses, meskipun pemerintah berusaha untuk memblokirnya,” ujar Karyoto.
Selain itu, 9 oknum pegawai Komdigi yang terdiri dari berbagai jabatan juga terlibat dalam proses pemblokiran serta pembukaan akses terhadap website judi tersebut.
Penyidikan Dugaan Korupsi Terkait Mafia Judi Online
Selain fokus pada tindakan perjudian dan pencucian uang (TPPU), polisi juga mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal mafia akses judi online ini. Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 saksi untuk menggali lebih dalam peran aparatur negara dalam jaringan ilegal ini.
“Kami sedang mendalami adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum internal Komdigi yang terlibat dalam pengaturan akses website judi online,” kata Irjen Karyoto.
Upaya Pemberantasan Kejahatan Online yang Merusak Moral Bangsa
Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus mafia akses website judi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan kejahatan dunia maya. “Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi bangsa dari kerusakan moral akibat perjudian,” ujar Karyoto.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan yang melibatkan teknologi, seperti perjudian online, dapat merusak moral dan mentalitas generasi muda, yang berpotensi menciptakan masalah sosial lebih lanjut.
rst | bkb