[2] Ironi Nasib Laki-laki Minangkabau Sekarang

redaksi bakaba

Ketika kemenakan menjadi beban kultural seorang panghulu tidak harus menafkahi kemenakan dengan harta pribadi yang sesungguhnya jatah anak-anaknya, tetapi dengan harta kolektif yang dikuasai paruik atau kaum.

Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay
Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay

~Dr. Emeraldy Chatra

Ironi Minangkabau – Terhambatnya akses anggota keluarga luas ke dalam rumah tangga batih, paruik kehilangan kekuatannya sebagai “paguyuban” keluarga batih ( kaum atau samande ). Organisasi ini tak ubahnya perusahaan yang kehilangan elemen-elemen fungsionalnya, sehingga direktur tidak bisa melakukan apa-apa dan perusahaan itu tinggal plang mereknya saja. Kebangkrutan paruik seterusnya diikuti oleh hilangnya fungsi organisasi sosial ini sebagai pelindung bagi keluarga luas, para wanita, jompo, orang cacat, dan anak-anak. Solidaritas yang dilandasi prinsip saraso samalu (satu perasaan dan semalu) tinggal sekedar catatan sejarah. Bila ada bagian dari satu paruik yang sakit (sosial, mental dan ekonomi), bagian paruik yang lain tidak dapat merasakannya karena setiap rumah tangga batih telah mempunyai urusan sendiri-sendiri. Sebagian lain karena terpencarnya lokasi pemukiman dan sulitnya komunikasi di antara rumah tangga batih satu kaum, antara kaum dengan kaum.

Sementara itu tungganai, mamak kepala kaum/waris dan panghulu yang seharusnya menjadi pengikat di antara mereka tidak pula berfungsi optimal. Atas keadaan seperti inilah akhirnya institusi di luar paruik, bahkan sampai kepada lembaga negara, perlu melakukan intervensi. Janda miskin, anak-anak yatim atau orang jompo yang seharusnya bisa disantuni oleh anggota paruik jadi hidup terlantar dan sebagian terpaksa survive dengan cara-cara yang tidak terhormat.

Fungsi Panghulu

Sebagai sebuah institusi yang seharusnya dapat melahirkan para pemimpin (rumah, kaum dan paruik), organisasi ini juga sudah kehilangan fungsinya. Kalaupun sebuah paruik masih mempunyai panghulu (andiko), kebutuhan anggotanya terhadap panghulu lebih banyak simbolik dan terbatas daripada fungsional.

Panghulu tidak lagi terlalu diharapkan menjadi pemimpin dalam arti sesungguhnya. Fungsi panghulu kebanyakan mengkerut ke acara-acara seremonial, terutama perkawinan. Amran (1985:204) menulis:

Jadi, hingga sekarang para panghulu/ninik mamak masih memainkan peranan walaupun kebanyakan seremonial saja. Tidak berupa lembaga pemerintahan, tapi jasa mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan pertikaian antar kaum dan mengenai hal ihwal adat. Juga demi pembangunan yang lancar, bantuan kerja sama mereka masih dibutuhkan.

Oleh sebab itu, sangat beralasan kalau anggota paruik tidak terdorong berupaya lebih selektif dalam memilih dan mengangkat seseorang menjadi panghulu. Paruik juga tidak terdorong melakukan pengkaderan yang serius untuk mendapatkan pemimpin berkualitas tinggi.

Ironi Paghulu

Di banyak tempat di Sumatera Barat dapat ditemukan panghulu yang hanya berpendidikan setingkat Sekolah Dasar, miskin dan tinggal di kampung, sementara anggota kaumnya sudah banyak yang terpelajar dan kaya. Anggota kaum yang sebenarnya pantas justru seringkali tidak bersedia diangkat menjadi panghulu dengan berbagai alasan. Di Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, yang secara sosial ekonomi relatif maju sudah banyak paruik yang tidak menghidupkan jabatan panghulu (malipek sako) karena jabatan ini dianggap telah tidak penting.

Di beberapa daerah pinggiran kota yang mengalami kenaikan harga tanah citra mamak kepala kaum atau kepala waris malah sangat buruk: mereka dianggap trouble maker karena menjual tanah pusaka untuk keuntungan pribadi. Tindakan mereka menyebabkan terjadinya perselisihan, tidak hanya antara mamak kepala kaum dengan kemenakannya, tapi juga antara kaum dengan kaum dalam satu keluarga paruik.

Sekarang keistimewaan di hadapan kemenakan mungkin masih dirasakan sebagian kecil panghulu, tapi dengan alasan yang sama sekali berbeda. Kini alasan kepangkatan atau kekayaan lebih dominan. Kalau ia banyak uang, ia diharapkan menyantuni kemenakannya yang sedang melanjutkan pendidikan.

Panghulu yang punya jabatan penting di pemerintahan atau punya perusahaan dengan banyak karyawan dapat diharapkan membantu kemenakan mendapatkan pekerjaan yang layak. Artinya, harapan kepada seorang panghulu kini lebih terarah kepada kesanggupan ekonomi dan kekuasaan individual panghulu yang tidak berkaitan dengan asset-asset paruik atau kaum.

Simbolik

Kecenderungan mengangkat kerabat yang jadi pejabat tinggi menjadi panghulu, sekalipun ia berada di Jakarta dan sebenarnya tak mungkin berkesempatan mengurusi kemenakannya, tidak dapat dilepaskan dari adanya harapan-harapan memperoleh manfaat ekonomis –selain simbolik– dari jabatan formal panghulu tersebut.

Harapan seperti itu membuat tanggung jawab panghulu atau mamak terlepas dari ada atau tidaknya kekayaan kaum, sehingga kemenakan menjadi beban pribadi, bukan lagi sebagai beban kultural. Ketika kemenakan menjadi beban kultural seorang panghulu tidak harus menafkahi kemenakan dengan harta pribadi yang sesungguhnya jatah anak-anaknya, tetapi dengan harta kolektif yang dikuasai paruik atau kaum.

Berjalan atau macetnya pelaksanaan tugas mamak tergantung ada atau tidaknya harta tadi. Namun kini sebagian penghulu yang jadi pejabat mendapat dorongan dari kerabat-kerabatnya agar menggunakan uang negara untuk kepentingan kaum dengan cara halus, misalnya memasukkan kemenakannya bekerja di kantor pemerintah, diangkat jadi pegawai negeri sipil, lalu digaji oleh negara.

Adakalanya tekanan kerabat sekaum tidak hanya berhenti sampai di sana. Mamak juga dipersuasi agar mempromosikan kemenakannya sendiri menduduki jabatan-jabatan “basah” tertentu dalam badan pemerintahan.

Mamak yang tidak bersedia melayani tuntutan tadi diberi stigma tidak memperhatikan kemenakan. Tanpa menyadari bahwa tanggung jawab mamak terhadap kemenakan adalah tanggung jawab kultural, bukan tanggung jawab pribadi, apalagi terkait dengan jabatannya di pemerintahan. Hubungan mamak-kemenakan bisa berkembang menjadi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merusak tatanan birokrasi sekaligus membahayakan negara.

*Penulis, Dosen FISIP Universitas Andalas
**Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay

Next Post

Desiminasi LUHAK atas Kasus Mega Korupsi di Sumbar

Setidak-tidaknya penegak hukum memperdalam peran dari Gubernur, Kepala Dinas, Bank Mandiri, Tim Sembilan, dan inspektorat serta BPK karena proses pengadaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah/bangunan/tanaman kepada pihak ketiga dinas prasjaltarkim telah menyalahi prosedur UU No.2 Tahun 2012.
Desiminasi FHUM UMSB-Kajian Kasus Korupsi Sumbar-bakaba.co

bakaba terkait