bakaba.co | Bukittinggi | Setelah dilantik Mahyeldi, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Erman Safar selaku Walikota Bukittinggi yang definitif memenuhi salah satu janji politiknya. Janji tersebut terkait pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 tahun 2018 tentang retribusi toko dan pelayanan pasar.
Di hadapan para pedagang Bukittinggi yang hadir di Rumah Dinas Walikota, Erman Safar menyampaikan komitmen mencabut dua buah Perwako tersebut.
“Secara formal dan legal, tentu butuh proses. Kami segera lakukan rapat untuk membahas pencabutan dua Perwako itu,” ujar Erman Safar. Dalam pertemuan dengan pedagang, Jumat malam, 27 Februari, hadir Andre Rosiade selaku Ketua DPD Gerindra Provinsi Sumbar.
Sebagaimana diketahui, dalam masa sosialisasi dan kampanye pilkada lalu, Erman Safar dengan wakil Marfendi, serta partai pengusung berjanji apabila Erman – Marfendi terpilih menjadi Walikota akan mencabut Perwako 40 dan 41 dalam waktu 1 x 24 jam, setelah pelantikan.
“Kami akan melibatkan SKPD terkait untuk memulai tahapan merumuskan pembuatan Perwako yang baru. Pertama, dikerjakan tahapan perubahan dua Perwako yang sangat membebani para pedagang. Apalagi saat ini kondisi Covid,” kata Erman Safar di hadapan para pedagang.
Walikota Erman Safar memastikan segera menugaskan SKPD terkait memproses sehingga bisa terwujud secepat mungkin. “Kita tahu, dua Perwako itu membebani masyarakat. Doakan saya sehingga kebijakan mengganti, mengubah, mencabut aturan ini, saya selamat dari jeratan hukum,” kata Erman Safar.
Sementara Andre Rosiade, Anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi Gerindra yang hadir dalam sambutannya menyampaikan, Partai Gerindra bukan ‘partai panduto’. “Kami dari Partai Gerindra sudah melakukan janji politik,” kata Andre.
Baca juga: Pilkada Wako Bukittinggi: Gerindra Usung Erman Safar
Janji politik Gerindra yang mengusung Erman Safar yang menjabat Ketua DPC Gerindra Bukittinggi maju dalam kontestasi Walikota Bukittinggi adalah seandainya kader Gerindra memenangkan pilkada Bukittinggi, dalam hari pertama Perwako 40 dan 41 dicabut.
‘Kalau seandai tidak dijalankan, kami akan mundur sebagai Ketua Gerindra Provinsi Sumatera Barat. Kami tidak ingin disebut politisi panduto. Kami ingin memenuhi janji politik partai Gerindra,” kata Andre di hadapan para pedagang.
Setelah menyampaikan sambutan, Erman Safar membacakan surat pernyataan disaksikan Ketua DPD Gerindra Andre Rosiade.
Ada 3 poin yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut terkait peninjauan kembali tarif retribusi pada Perwako 40 dan 41 tahun 2018 terkait pelayanan pasar, dan peninjauan tersebut nantinya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga Mengingatkan
Sebelum surat pernyataan ditandatangani Erman Safar, tiba-tiba Young Happy, penggiat LSM Anti Korupsi yang hadir di acara itu minta bicara. Young Happy menjelaskan pada Erman Safar bahwa yang bermasalah itu adalah Perwako.
“Ambo agak kecewa kalau penetapan tarif dengan Perwako. Pokok masalah dan yang salah itu Perwako itu,” kata Young Happy.
Menurut Young Happy, UU jelas mengatakan penetapan retribusi dengan Perda. Bukan dengan perwako. Ketua DPD Gerindra Andre dan Erman Safar berjanji akan mencabut Perwako.
Young Happy menambahkan, UU 28 tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah pasal 156 tentang penetapan retribusi menegaskan penetapan penarikan retribusi dengan Peraturan Daerah, Perda.
“Pencabutan Perwako ini sangat sederhana. Dua Perwako itu dicabut, otomatis Perda yang lama berlaku kembali. Kalau ada niat menaikkan tarif retribusi toko dan pelayanan pasar, musyawarah dengan masyarakat pedagang, bersama DPRD bahas besaran dan alasan besarnya tarif baru,” kata Young Happy pada Erman Safar dan Andre Rosiade.
Setelah Young Happy menyampaikan pendapat, acara diskors selama 10 menit oleh Andre Rosiade untuk diskusi dengan Erman Safar dan perwakilan para pedagang. Setelah skors selesai, Andre Rosiade dan Erman Safar tidak terlihat menanda tangani surat pernyataan yang telah dibacakan dan dibuat sebelumnya.
Tanggapan Hukum
Dalam pandangan Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH, ahli hukum tata negara mengatakan, surat pernyataan yang dibuat Walikota Erman Safar dan disaksikan Andre Rosiade hanya memiliki nilai politis. Tidak bernilai hukum.
Wendra menjelaskan, surat pernyataan tersebut intinya ada komitmen akan mengubah walaupun secara durasi waktu tidak sesuai janji politik. “Secara hukum Perwako dicabut dengan Perwako,” kata Wendra, yang juga Direktur Kantor Hukum Sahati pada bakaba.co, Sabtu, 27 Februari 2021.
Lebih jauh Wendra mengatakan, bahasa pencabutan itu dalam bahasa hukumnya tidak tepat. Seharusnya direvisi. Seharusnya bisa dievaluasi Perwako 40 dan 41 itu berdasarkan kajian ekonomi. “Kalau dicabut tentu harus diganti,” kata Wendra.
Wendra menambahkan merevisi Perwako tersebut tidaklah rumit. Apalagi kondisi saat ini Covid-19 yang telah meluluh lantakan sistem keuangan. Banyak hal bisa dilakukan pemerintah daerah yang dilindungi oleh aturan.
“Banyak argumen yang bisa dijadikan dasar dan alasan Pemko Bukittinggi. Kondisi Covid ini banyak kebijakan yang memudahkan daerah. Mencabut Perwako tersebut sangat mudah,” ujar Wendra pada bakaba.co
Wendra menjelaskan saat Erman Safar membacakan surat pernyataan merupakan langkah politik bukan langkah hukum. “Walaupun janji politik tapi perihal merevisi aturan, tindakan hukum yang harus dilakukan,” kata Wendra Yunaldi.
| Fadhly Reza