Tom Lembong Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Dituding Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

redaksi bakaba

“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak,” ujar Chairul.

Suasana Sidang Praperadilan di PN Jaksel fot ist.
Suasana Sidang Praperadilan di PN Jaksel fot ist.

bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana, sebagai saksi ahli.

Chairul Huda Jelaskan Pentingnya Hasil Audit BPK dalam Kasus Korupsi

Dalam kesaksiannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) harus didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak,” ungkap Chairul di ruang sidang utama, PN Jaksel.

Menurut Chairul, hasil audit yang dilakukan oleh BPK atau lembaga yang berwenang lainnya merupakan dasar yang sah untuk penetapan tersangka dalam kasus tipikor.

Tanpa Audit BPK, Penetapan Tersangka Bisa Dikatakan Prematur

Chairul menambahkan bahwa jika audit BPK mengenai kerugian negara belum dilakukan atau dibuktikan secara jelas, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah,” tegas Chairul dalam sidang tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang tepat seharusnya dimulai dengan pengumpulan bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jika penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu tanpa bukti yang memadai, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur yang ada.

Prosedur Penyidikan dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Chairul juga menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur penyidikan yang seharusnya diikuti dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa dalam banyak praktik, penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu baru kemudian mencari bukti-bukti yang mendukungnya. Hal ini dinilai oleh Chairul sebagai suatu prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak,” ujar Chairul.

Sidang Praperadilan Lanjut dengan Agenda Pembuktian Kejagung

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong kini memasuki tahap pembuktian. Agenda berikutnya adalah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejagung yang akan memaparkan alasan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Chairul Huda sebagai saksi ahli telah memberikan pendapat yang menyoroti kelengkapan prosedur hukum yang harus diikuti dalam penetapan tersangka. Namun, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka akan ditentukan oleh majelis hakim praperadilan berdasarkan bukti yang ada dan argumentasi yang diajukan kedua belah pihak.

rst | bkb

Next Post

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas Dugaan Kejahatan Perang

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kedua individu tersebut berdasarkan bukti yang ada mengenai kejahatan yang terjadi selama periode tersebut," kata ICC.
Gambar oleh Edward Lich dari Pixabay

bakaba terkait