Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Dua Ahli Pidana ke Polda Metro Jaya
“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.
“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.
“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak,” ujar Chairul.
“Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” kata Zulkipli.