Jakarta, bakaba.co – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang telah dilakukan sejak akhir 2023. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya 263 SHGB dan 17 SHM palsu yang terkait dengan pagar laut di wilayah tersebut.
Latar Belakang Kasus Pemalsuan Dokumen
Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di Tangerang pertama kali terungkap viral di dunia maya ada peta tanah di laut, setelah viral Bareskrim Polri melakukan investigasi mendalam. Pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer dan terletak di perairan Tangerang, Banten. Investigasi mengungkap bahwa 263 SHGB dan 17 SHM telah diterbitkan secara ilegal.
Baca juga: Anggota Keluarga Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Identifikasi Tersangka dan Peran Mereka
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
- Arsin (Kades Kohod)
- UK (Sekretaris Desa Kohod)
- SP (Penerima Kuasa)
- CE (Penerima Kuasa)
Mereka diduga telah bermufakat untuk memalsukan dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, motif utama dari tindakan ini adalah ekonomi. “Yang jelas, ini terkait dengan motif ekonomi bagi mereka,” ujar Djuhandani. Namun, penyidik masih mendalami berapa besar keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlangsung. Penyidik belum menahan mereka karena proses gelar perkara baru dilakukan pada 18 Februari 2025. Namun, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) agar para tersangka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan nelayan yang kesulitan jika harus memutar meghindari pagar laut, dan serta warga Desa Kohod, yang identitasnya dicatut untuk kepentingan pemalsuan dokumen. Bareskrim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
rst | bkb