Hukum Islam syari’ah yang dinukilkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan sifat orisinalitasnya, mencerminkan secara langsung tentang ketetapan-ketetapan Tuhan dan Nabi. Ketetapan-ketetapan itu bersifat pasti dengan lingkup pengaturan yang jauh lebih luas dari kemampuan studi yang dilakukan oleh para ahli hukum konvensional.
Baca selengkapnya