Putusan hakim terhadap Amir lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Amir juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.
Baca selengkapnyaTag: kerugian negara Rp 300 triliun
Kasus Korupsi PT Refined Bangka Tin: Dua Petinggi Dituntut Penjara dan Ganti Rugi Triliunan Rupiah
“Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.
Baca selengkapnya