bakaba.co, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi upaya hukum tersebut. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi timah melibatkan Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sehingga terungkap peran serta banyak pihak yang terlibat didalamnya.
Vonis Harvey Moeis Diperberat
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga naik menjadi Rp 420 miliar dari sebelumnya Rp 210 miliar. Hakim juga memutuskan bahwa harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Vonis Terdakwa Lainnya
- Helena Lim: Divonis 10 tahun penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya 5 tahun.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Divonis 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 8 tahun.
- Suparta: Divonis 19 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 8 tahun.
- Reza Andriansyah: Divonis 10 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 5 tahun.
Upaya Hukum Kasasi
Harvey Moeis dan kuasa hukumnya, Andi Ahmad, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses kasasi ini. “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Menurut putusan majelis hakim, kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hakim memutuskan bahwa harta benda para terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan menjalani kurungan tambahan.
rst | bkb