“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,” jelas hakim dalam sidang.
Baca selengkapnya