bakaba.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hakim menambah hukuman penjara Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Ketua majelis hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Teguh saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menegaskan bahwa Harvey wajib mengganti kerugian negara dengan jumlah yang lebih besar dari putusan sebelumnya.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” lanjutnya.
Aset Harvey Moeis Resmi Dirampas untuk Negara
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis harus dirampas untuk negara. Keputusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Aset yang dirampas mencakup berbagai barang berharga, di antaranya:
- Koleksi Emas dan logam mulia,
- Koleksi tas mewah,
- Tanah dan properti,
- Koleksi Mobil mewah, termasuk kendaraan yang sebelumnya diketahui sebagai hadiah untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,” jelas hakim dalam sidang.
Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. Sebaliknya, hakim menilai perbuatannya telah melukai hati masyarakat Indonesia.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas ketua majelis hakim Teguh Arianto.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
rst | bkb