Jakarta | bakaba.co – Serangan fajar merupakan istilah yang merujuk pada praktik politik uang yang sering muncul menjelang pemilu, termasuk Pilkada 2024. Praktik ini tidak hanya berupa pemberian uang, tetapi juga bisa berupa sembako atau barang lainnya. Tujuannya jelas, yakni memengaruhi pilihan masyarakat untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Namun, praktik ini dianggap melanggar hukum. Baik pelaku yang memberikan maupun penerima imbalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Asal-Usul Istilah
Menurut keterangan dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah “serangan fajar” awalnya digunakan dalam konteks militer. Serangan ini dilakukan secara mendadak pada pagi buta untuk menguasai target tertentu. Dalam dunia politik, istilah ini diadaptasi menjadi strategi mendadak dengan memberikan uang atau barang kepada pemilih.
Praktik ini menyasar dua jenis pemilih, yaitu:
- Pemilih Inti (Core Voter): Pemilih yang sudah menentukan pilihan dan diharapkan lebih solid mendukung pasangan calon.
- Pemilih Mengambang (Swing Voter): Pemilih yang belum menentukan pilihan, sehingga lebih mudah dipengaruhi.
Aturan Hukum tentang Serangan Fajar
Menurut Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serangan fajar mencakup pemberian uang, sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lain yang dapat dikonversi menjadi uang di luar bahan kampanye yang diperbolehkan.
Baca juga: KPK Ungkap Setoran Kepala Dinas untuk Gubernur Bengkulu
Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, kampanye politik hanya diperbolehkan memberikan bahan kampanye dengan nilai maksimal Rp60.000. Jenis bahan kampanye yang diizinkan meliputi:
- Selebaran, brosur, atau pamflet
- Poster dan stiker
- Pakaian, penutup kepala, kalender
- Alat minum/makan, kartu nama, pin, dan alat tulis
Sanksi bagi Pelaku Serangan Fajar
Hukum memberikan ancaman serius kepada pelaku tindakan pelanggaran hukum ini, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan Pasal 515, orang yang melakukan serangan fajar untuk memengaruhi pemilih atau merusak surat suara dapat dipidana:
- Penjara maksimal 3 tahun
- Denda maksimal Rp36 juta
Selain itu, Pasal 532 menetapkan bahwa pelaksana atau tim kampanye yang memberikan imbalan uang atau materi lain saat masa tenang dapat dikenakan pidana:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda maksimal Rp48 juta
Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi
Praktik ilegal merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi. Regulasi yang tegas diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang dan memastikan pemilu berlangsung secara jujur serta adil.
rst | bkb