Hasto Kristiyanto Tersangka KPK foto ist.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

JAKARTA, BAKABA.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK menyebutkan Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap. Keputusan ini tertuang dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, yang lebih dahulu menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar Harun dapat diangkat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 5

  1. Dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:
    • (a) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya.
    • (b) Memberi sesuatu kepada pegawai negeri karena atau berhubungan dengan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Baca juga: Polres Pemalang Sebarkan Edaran DPO Harun Masiku, KPK Minta Dukungan Masyarakat

Vonis Sebelumnya untuk Tiga Tersangka

Dalam kasus suap yang sama, KPK sebelumnya telah memproses hukum terhadap tiga orang lainnya. Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan Saeful Bahri (pihak swasta) mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK Masih Kumpulkan Bukti

Hingga saat ini, KPK belum merilis detail terkait konstruksi perkara dan peran Hasto dalam kasus tersebut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik. “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2024).

PDIP Tuding Politisasi Hukum

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, juru bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum. Chico menyebut kasus ini sebagai bagian dari upaya untuk mengganggu PDIP menjelang tahun politik.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum sangat kuat. Buktinya, dalam kasus lain seperti CSR Bank Indonesia, dua tersangka bisa diralat statusnya. Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen kami sudah muncul sejak lama,” ujar Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Chico juga menuding ancaman sprindik (surat perintah penyidikan) kerap diarahkan ke beberapa ketua umum partai lain, yang akhirnya memilih menyerah pada tekanan politik. “Namun PDIP tidak menyerah. Ancaman ini justru menjadi energi bagi kami untuk terus melawan,” tegasnya.

rst | bkb