bakaba.co, Jakarta – Batas pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berakhir. Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dipastikan tidak mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Tidak Ada Gugatan Terdaftar di MK
Berdasarkan pantauan di situs resmi MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ditemukan gugatan yang diajukan atas nama pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB adalah batas akhir pengajuan gugatan untuk pasangan tersebut.
Baca juga: KPU DKI Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Tim Hukum dan Data Telah Disiapkan
Batas Waktu Pengajuan Gugatan di MK
MK memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini, KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12/2024). Dengan demikian, batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada Rabu malam.
Rekapitulasi Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024
KPU Jakarta sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2024 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Dari total pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 4.724.393 orang, surat suara sah berjumlah 4.360.629, sementara surat suara tidak sah mencapai 363.764. Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon:
- Ridwan Kamil-Suswono (RIDO): 1.718.160 suara (39,40%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Partisipasi Pemilih dan Tren Suara
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara 4.724.393, sementara dalam laporan sebelumnya DPT di wilayah DKI ditetapkan sebanyak 8.214.007 orang, hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi warga dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun meskipun begitu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 39,40% suara tidak berhasil mengungguli pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang mengumpulkan lebih dari separuh total suara sah yang masuk dengan persentase 50,07%.
Proses Demokrasi yang Transparan
Dengan berakhirnya masa pengajuan gugatan, proses demokrasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 dinilai berjalan sesuai baik, meskipun masih ada ketidaksempurnaan dalam hal penyelenggaraan yang ditunjukkan dengan partisipasi pemilih yang rendah.
Pengamat Politik Asrinaldi mengatakan turunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta bukan sepenuhnya kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan menandai penerimaan terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan.
rst | bkb