Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya diwarnai kericuhan, foto ist.

Ricuh Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, 120 Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan

bakaba.co, Surabaya, – Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso berlangsung ricuh pada Kamis (19/12/2024). Petugas gabungan dari kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlibat ketegangan dengan sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi Hotel oleh PT Tunas Unggul Lestari

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan petikan putusan oleh juru sita PN Surabaya. Dalam putusan tersebut, PT Tunas Unggul Lestari (TUL) dinyatakan sebagai pemenang lelang atas lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi. Lelang ini sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan nilai mencapai Rp 217 miliar.

Setelah pembacaan putusan, petugas mulai mengeksekusi lahan dan bangunan hotel. Namun, aksi tersebut mendapatkan penolakan dari pihak termohon, termasuk sejumlah orang yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Ketegangan terjadi, dan aksi dorong hingga kericuhan tidak terhindarkan. Bahkan, kaca hotel pecah akibat insiden tersebut.

Protes dari Manajemen Hotel

Salah satu perwakilan manajemen Hotel Garden Palace, Pieter, menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dinilai tidak memberikan solusi bagi para karyawan. Sebanyak 120 karyawan hotel dipastikan kehilangan pekerjaan secara mendadak akibat pengosongan tersebut.

Baca juga: Resmi Beroperasi, Hotel Santika Bukittinggi

“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka,” ujar Pieter dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti bahwa eksekusi ini bukan hanya tentang bangunan, tetapi juga menyangkut kehidupan manusia yang terdampak secara langsung. Pieter meminta agar ada pertimbangan terhadap nasib para pekerja.

Pernyataan Kuasa Hukum PT TUL

Sementara itu, kuasa hukum PT Tunas Unggul Lestari, Lardi, menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut tindakan ini merupakan hak yang dimenangkan secara sah oleh kliennya.

“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Semua prosedur hukum telah kami penuhi,” jelas Lardi.

Ia menambahkan bahwa eksekusi ini bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa dikompromikan. Pengadilan Negeri Surabaya juga memastikan pengawalan ketat selama proses berlangsung agar sesuai dengan aturan.

Pengamanan Ketat Selama Eksekusi

Proses pengosongan Hotel Garden Palace melibatkan pengamanan dari dua pleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jatim. Selain itu, ratusan tenaga teknis dikerahkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.

Meski sempat terjadi kericuhan selama lebih dari 30 menit, eksekusi tetap dilanjutkan hingga selesai. Petugas gabungan memastikan bahwa pengosongan hotel dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

sno | bkb