bakaba.co, Bukittinggi ~ Pedagang pemilik toko/pemegang kartu kuning toko-toko Pasa Ateh (Pasar Atas) Bukittinggi yang terbakar akhir Oktober 2017 lalu memprotes rencana Pemko Bukittinggi yang akan me-lotting kios-kios penampungan.
“Kami protes untuk mengingatkan Pemko agar tidak melanggar kesepakatan sebelumnya. Kios penampungan baru dibagi untuk ditempati pedagang jika jumlahnya cukup, sebanyak jumlah petak toko yang terbakar dan diruntuhkan.”
Pernyataan itu disampaikan Yulius Rustam, Ketua Tim Negosiasi Pedagang Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi (P4B) dalam pertemuan antara pedagang pemilik toko/pemegang kartu kuning dengan anggota Komnas HAM Sumbar di Bukittinggi.
Baca juga: Hak Pedagang Dilanggar, Komnas HAM minta Presiden Bertindak
Menghadapi sikap Pemko melalui Disperindagkop yang tetap akan melakukan lotting kios. Tim Negosiasi P4B melayangkan surat ke Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Surat tertanggal 20 April 2018 itu berisikan: Pedagang pemilik toko/pemegang kartu kuning Pasar Atas memprotes dan menolak kebijakan Pemko Bukittinggi yang akan menjalankan pembagian kios-kios penampungan melalui lotting, Selasa, 24 April 2018.
Alasan protes dan menolak dari pedagang yang berpegang pada kesepakatan bulan Januari 2018. Di mana Tim Negosiasi P4B dengan Pemko ada kesepakatan yang dituangkan dalam surat Disperindagkop Bukittinggi No. S11-2/SS/DKUMd/I/2018, bertanggal 22 Januari 2018, yang isinya: Kios penampungan korban kebakaran Pasa Ateh akan dihuni/ditempati setelah semua kios sebanyak 763 petak selesai dibangun. Sementara, sampai sekarang kios penampungan yang dibangun baru 500 petak dari 763 petak yang mestinya dibangun.
“Kesepakatan tentang kapan saatnya dilakukan pembagian kios itu ditanda-tangan Kepala Dinas Perindagkop dan disampaikan berupa surat pengumuman ke semua pedagang pemilik toko/pemegang kartu kuning,” kata Yulius Rustam.
Surat untuk Lotting
Pemicu protes dan penolakan berawal dari keluar dan beredarnya ‘pengumuman’ ber-kop Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi yang ditanda-tangan Kepala Dinas: Muhammad Idris, S.Sos, bertanggal 19 April 2018.
Surat ‘pengumuman’ terbagi atas dua romawi. Poin I romawi berisi informasi pelaksanaan registrasi, pengambilan undangan lotting dan form surat pernyataan. Kegiatan itu ditetapkan Sabtu sampai Senin (20-23 April) bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Poin II romawi berisikan: Loting Penempatan Kios Penampungan Pasar Atas dilaksanakan pada; Hari: Selasa, tanggal: 24 April 2018, pukul: 08.00 WIB, tempat; Auditorium Pustaka Bung Hatta, Gulai Bancah Bukittinggi. Bagian II juga berisi 5 poin ketentuan, ada dua poin yang krusial: 1. Membawa undangan lotting dan surat pernyataan di atas materai yang ditanda-tangani. Dan poin 5: Pemegang hak sewa toko dan penerima kuasa dari pemegang hak sewa toko yang tidak hadir sampai berakhirnya lotting dilakukan (pukul 18.00 wib) dianggap tidak berminat untuk menempati kios penampungan yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
Salah seorang pemilik toko/pemegang kartu kuning toko Pasa Ateh Bukittinggi, Young Happy atas rencana Pemko Bukittinggi itu mengatakan, sama-sama dilihat saja apa bisa lotting dilakukan.
“Pemko itu merasa benar sendiri. Mereka memaksa lotting ketika jumlah kios tidak sebanyak pedagang pemilik toko. Tindakan itu sudah berbeda dengan kesepakatan sebelumnya,” kata Young Happy.
Pedagang pemilik toko Pasa Ateh kata Young Happy tidak dianggap lagi oleh pihak Pemko. Tidak dibuka ruang dan kesempatan untuk bermusyawarah agar bisa dicari jalan yang baik bagi pedagang, juga baik bagi pemerintah.
Para pedagang pemilik toko meminta ke pemerintah kota agar kios-kios dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan. Maksudnya agar tidak terjadi kios pakaian bersebelahan dengan kios jualan peralatan dapur atau kios alat-alat berbahan besi.
“Saran itu tidak ditanggapi sedikit pun. Sekarang malah buru-buru akan me-lotting, pasti ratusan orang tidak akan dapat kios. Bagaimana pula itu, sebagian mulai berdagang di kios, sementara yang lain tidak,” kata Young Happy.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Anggota Komnas HAM Sumbar, para pedagang pemilik toko bahkan meminta pemindahan ke kios ditunda. Sebab beberapa minggu lagi bulan puasa masuk. “Jika dipaksakan pindah ke kios penampungan, banyak kendala dan masalah yang akan kami hadapi. Biarkan kami tetap buka toko di bangunan lama,” kata salah seorang pedagang.
Seperti diketahui, pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Bangunan yang habis dilalap api lantai dua dan atap. Sementara lantai dasar tidak terbakar. Para pedagang di lantai dasar beberapa pekan setelah terbakar, kembali membuka toko dengan kondisi seadanya. Sejak minggu pertama April bangunan pertokoan Pasar Atas yang terbakar mulai diruntuhkan dengan rencana akan dibangun baru.
“Pemko melakukan saja yang ada di pikiran dan rencana mereka tanpa sosialisasi dan bermusyawarah dengan masyarakat pedagang pemilik kartu kuning,” kata Yulius Rustam di hadapan anggota Komnas HAM Sumbar beberapa waktu lalu.
Ā»afs/bakaba