bakaba.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Putusan ini menuai beragam tanggapan dari partai politik, termasuk PDIP, PAN, PKB, dan Golkar, yang mengutarakan pandangan terkait dampaknya terhadap sistem politik dan pemilu mendatang.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyoroti arahan MK agar pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk menghindari banyaknya pasangan calon yang dapat merusak esensi pemilu langsung.
“Dalam putusan ini, MK memerintahkan adanya rekayasa konstitusional yang melibatkan seluruh partai, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR,” ujar Said pada Kamis (2/1/2025). Said menambahkan bahwa pengaturan ini tetap harus memastikan tidak terjadi dominasi partai tertentu dalam pencalonan.
Said juga mengusulkan adanya kerja sama antarpartai untuk memperkuat dukungan politik presiden dan wakil presiden terpilih di DPR. “Kami akan mengatur mekanisme kerja sama ini tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengusulkan calon,” katanya.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyambut positif putusan MK. Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia setelah berkali-kali gugatan serupa ditolak.
“Ini kabar gembira untuk perkembangan demokrasi kita. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Menurut Zulkifli, seluruh partai kini memiliki kesempatan setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa hambatan persentase suara.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan ini sebagai “kado tahun baru” yang akan memicu polemik di masyarakat. Jazilul menyebut perubahan ini membutuhkan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi norma baru yang telah ditetapkan MK.
“Kami akan menyusun langkah strategis sembari menunggu perkembangan dinamika di DPR dan pemerintah pasca putusan ini,” kata Jazilul.
Sekjen Golkar Sarmuji mengaku terkejut atas putusan MK yang berbeda dari 27 gugatan sebelumnya. Menurutnya, ambang batas selama ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial.
“Dalam putusan sebelumnya, MK selalu berpendapat bahwa presidential threshold diperlukan untuk mendukung sistem presidensial yang efektif,” ungkap Sarmuji.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas menciptakan konflik kepentingan yang menguntungkan partai besar. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa mekanisme pengusungan pasangan calon harus didesain ulang agar lebih inklusif.
Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya demokrasi tanpa mengorbankan kualitas kandidat yang diusulkan.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…