PTUN Batalkan Sertifikat Tanah RSUD Kota Bukittinggi

redaksi bakaba

Dalam keputusan tersebut, PTUN Padang juga memerintahkan BPN Bukittinggi sebagai tergugat memproses permohonan yang telah diajukan Soni cs sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Soni Cs berupa Surat Keputusan yang baru atas nama Penggugat

bakaba.co | Gugatan warga Kubu Gulai Bancah atas sertifikat tanah RSUD Kota Bukittinggi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam keputusannya, PTUN Padang membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan.

Gugat BPN
Pembatalan Sertifikat Hak Pakai tanah RSUD Bukittinggi oleh PTUN Padang bermula dari gugatan Soni Effendi, warga Kubu Gulai Bancah terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bukittinggi. Gugatan terkait kepemilikan tanah Soni Cs yang masuk ke dalam SHP Nomor 22 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut.

Tanah yang dimiliki Soni bersama saudaranya merupakan pembelian dari kedua orang tuanya berdasarkan bukti segel tahun 1955. Dalam segel tersebut terdapat dua tumpak tanah, di mana salah satunya telah bersetifikat hak milik atas nama Hj. Desmiwarti (saudara perempuan Soni) dengan nomor 1246, luas tanah 616 meter dengan surat ukur 00163/2013, dan terbit sertifikat tanggal 27 Juni 2013.

Untuk tumpak tanah yang berdekatan dengan Eks. Islamic Center telah diajukan pembuatan sertifikat oleh Soni Cs pada BPN Kota Bukittinggi. Pada 18 Maret 2013, Lurah Kubu Gulai Bancah juga mengirim surat dengan nomor 593/44/Pem-KGB/III-2013 untuk merekomendasikan agar BPN Bukittinggi membuat sertifikat tanah yang dimiliki Soni Cs, Suku Guci, Gulai Bancah Kota Bukittinggi.

Setelah surat rekomendasi Lurah Kubu Gulai Bancah yang dijabat Nur Efriendi diberikan, pihak Pemko Bukittinggi juga membuat surat undangan pada Soni Cs melalui Asisten Adm. Bidang Pemerintahan Umum Syahrizal, ST, 9 Juni 2014 dengan nomor surat 595/PUM/VI-2014 untuk membuat tunjuk batas tanah dengan Eks. Pusido. Surat tersebut ditembuskan pada Walikota Bukittinggi. Soni Cs juga mengirimkan surat pengaduan pada Ketua DPRD Kota Bukittinggi melalui Yontrimansyah, Oktober 2018. Semua pihak tidak ada yang menanggapi surat Soni Cs

Pada 28 Mei 2019 pihak BPN Kota Bukittinggi mengirim surat pada Soni cs terkait kepemilikan tanah pada Eks. Pusido tersebut. Isi surat BPN dengan nomor MP.02.03/238-13.75/V/2019 yang langsung ditandatangani Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi Dr. Yulizar Yakub,S.H.,M.Hum., adalah tanah yang berada di Gulai Bancah tersebut telah keluar Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan dengan surat ukur 385/2017, tanggal 2 November 2017, luas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi. Adapun sertifikat nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah didasarkan sertifikat hak pakai Nomor 4/Jorong Mandiangin yang berasal dari hak pakai Nomor 3/Jorong Mandiangin,Surat Ukur :153/1975 dengan Luas 50.000 m2 atas nama Direktorat Cipta Karya yang merupakan tanah negara, bekas pembelian Pemerintah Jepang.

Pada 15 Juli 2019, Soni Cs melalui kuasa hukum Hangky Mustav Sabarta, S.H.,M.H. secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN Padang dengan tergugat Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi terkait kerugian yang dialami Soni Cs.

Setelah melakukan sidang sesuai agenda, akhirnya PTUN Padang pada sidang 30 Oktober 2019 memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Dalam amar putusan PTUN menyebutkan: membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,Provinsi Sumatera Barat, surat ukur no. 385/2017, tanggal 27 November 2017, luas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dalam keputusan tersebut, PTUN Padang juga memerintahkan BPN Bukittinggi sebagai tergugat memproses permohonan yang telah diajukan Soni cs sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Soni Cs berupa Surat Keputusan yang baru atas nama Penggugat seluas ± 7347 m2.

Hormati PTUN
Terkait putusan PTUN Padang yang membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi itu, Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi Yulizar Yakub mengatakan, “kami menghormati putusan PTUN tersebut dan akan mempelajari langkah selanjutnya,” kata Yulizar kepada wartawan bakaba.co, Kamis, 14 November kemarin.

Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova.SE.ME yang dikonfirmasi bakaba.co, Senin, 18 November 2019 mengatakan, terkait putusan PTUN yang membatalkan Sertifikat RSUD Nomor 22 tahun 2017 itu, “kami akan mempelajari dulu,” ujar Yuen Karnova.

Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan dan Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi, S.H., yang ditemui bakaba.co, enggan berkomentar terkait keputusan PTUN Padang yang membatalkan Sertifikat tanah RSUD Bukittinggi itu.

Seperti diketahui, di atas tanah yang sertifikatnya dibatalkan PTUN Padang itu, sekarang pembangunan RSUD sedang terbengkalai karena kontraktornya diputus kontrak sejak 17 Oktober 2019.

~ Fadhly Reza

Next Post

Anggota DPRD: Tunda Penganggaran Proyek RSUD

Selain belum adanya hasil audit paska putus kontrak, sertifikat tanah RSUD Bukittinggi juga bermasalah dan telah dibatalkan PTUN Padang.
Asril, S.E - (fr/bakaba.co)

bakaba terkait