bakaba.co, Jawa Timur, – Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Modus operandi komplotan ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kraton, Pasuruan.
MBG sebagai bagian dari program nasional pemerintah, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan pentingnya mencermati informasi resmi dari pemerintah seperti dari Badan Gizi Nasional melalui situs https://www.bgn.go.id/ , agar tidak tertipu oleh pihak-pihak berkedok instansi resmi yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini.
Kronologi Kasus Penipuan MBG
Para tersangka menawarkan program MBG dengan mengklaim memiliki jaringan di BGN. Mereka menjanjikan insentif Rp82 juta dan sewa dapur kepada pelaku UMKM, sembari memungut biaya pendaftaran sekitar Rp1,6 juta per peserta. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 truk box, yang ternyata fiktif.
Baca juga: Pengusaha Catering Bukittinggi Jadi Korban Penipuan Rp42 Juta
Identitas Para Tersangka
Polisi mengamankan lima orang, yaitu MH (50), MB (48), AI (62), HI (55), dan HP (55). Mereka berasal dari wilayah Pasuruan, Malang, Sidoarjo, hingga Jakarta Pusat. Yayasan Halberk, yang dijadikan alat operasi, tidak memiliki legalitas maupun kerja sama resmi dengan BGN.
Ancaman Hukuman
Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, para tersangka sengaja memanfaatkan momentum program MBG untuk mengeruk keuntungan ilegal.
“Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan mengatasnamakan dari pihak Badan Gizi Nasional yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk ikut dalam program MBG, dengan melakukan penarikan biaya ke UMKM, bervariasi kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.
Peran TNI-Polri dalam Pengungkapan (H2)
Pengungkapan bermula saat Kodim 0819 Pasuruan menerima laporan masyarakat pada 30 Januari 2025. Lima pelaku yang sedang melakukan sosialisasi MBG di Kecamatan Kraton tidak mampu menunjukkan legitimasi sebagai perwakilan pemerintah.
Setelah diamankan, tersangka mengaku berasal dari perusahaan “HB” dan meminta uang pendaftaran Rp600 ribu hingga Rp1,4 juta dari 24 UMKM. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kewaspadaan UMKM dan Masyarakat
Aksi penipuan ini menyebabkan kerugian materiil dan psikologis bagi puluhan pelaku usaha katering. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana dan jaringan tersangka. Sembari menghimbau agar masyarakat lebih waspada akan modus serupa yang mengatasnamakan program MBG.
pbo | bkb