Polda Metro Tegaskan Kasus Masih Dalam Proses Penyidikan
bakaba.co, Jakarta, – Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan baru yang mungkin dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan kasus ini mencuat pada periode 2020–2023, dengan tuduhan gratifikasi dan suap.
“Kami siap jika ada gugatan lagi. Perlu dicatat, kasus ini belum berhenti dan masih berproses. Kami pasti akan memberikan kepastian hukum,” ujar Ipda Mansyur, perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Progres Penyidikan dan Kendala yang Dihadapi
Mansyur menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung. Penyidik sedang memenuhi P19 sesuai arahan dari jaksa. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai.
“Kalau sampai kapan, itu tergantung penyidik. Penyidikan ini tergantung kendalanya seperti apa,” lanjutnya.
Gugatan Praperadilan MAKI Ditolak Hakim Tunggal
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan mangkraknya perkara Firli Bahuri, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengajukan gugatan dalam kasus serupa, termasuk pada kasus Century yang baru dimenangkan setelah enam kali upaya hukum.
Baca juga: MAKI: Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Bisa Turun Jika Kasus Firli Bahuri Berlarut
“Kasus Century baru dikabulkan pada gugatan keenam. Mudah-mudahan kasus ini juga bisa dikawal hingga ada perkembangan. Kalau dalam 6 bulan tidak ada kemajuan, kami akan mengajukan gugatan ketiga,” jelas Boyamin di lokasi yang sama.
Tiga Kasus Besar yang Dihadapi Firli Bahuri
Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara besar di Polda Metro Jaya:
- Kasus Pemerasan terhadap SYL: Dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pengembangan dugaan korupsi pada kasus pertama.
- Pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK: Larangan bagi pegawai KPK untuk bertemu pihak berperkara.
Firli telah mengajukan dua kali praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas. Hingga kini, Firli belum ditahan meski kasusnya terus didalami.
Vonis 12 Tahun untuk Syahrul Yasin Limpo
Di sisi lain, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Polda Metro Jaya Siapkan Tindakan Lanjutan
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kasus ini secara transparan dan profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
rst | bkb