Jakarta, Bakaba.co – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 21 November 2024.
Keppres ini segera berlaku sejak ditetapkan, sebagaimana salinannya yang tersedia di situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 November 2024. Dalam pertimbangannya, Keppres tersebut menegaskan bahwa hari libur nasional ditujukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada.
Dasar Hukum Penetapan Hari Libur Pilkada
Penetapan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Daerah-daerah ini meliputi:
- 37 provinsi
- 415 kabupaten
- 93 kota
Proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat daerah akan dilaksanakan hingga pertengahan Desember 2024 oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
Masa tenang Pilkada akan dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sebelumnya, masa kampanye resmi akan berakhir pada 23 November 2024.
Dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada Serentak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan dukungannya terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara aman, nyaman, dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Gibran menyampaikan hal tersebut dalam acara konsolidasi nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berlangsung di kompleks Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, pada 20 November 2024. Acara tersebut juga merupakan bagian dari apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara Pilkada.
“Jika ada potensi konflik, sekecil apapun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Gibran kepada penyelenggara Pilkada di Monas.
Harapan untuk Kelancaran Pilkada 2024
Dengan ditetapkannya 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat. Penyelenggara dan pengawas Pilkada juga diimbau untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan damai.
rst | bkb