BAKABA.CO, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penanganan korupsi, sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 Januari 2025. Arahan Presiden untuk memberantas korupsi secara tegas tanpa ragu kini membuahkan hasil dengan diumumkannya dua kasus besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pemerintah Selamatkan Triliunan Rupiah
Dalam laporannya, Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa sejak Desember lalu, langkah pencegahan korupsi berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 6,7 triliun yang kini disimpan di rekening khusus di BRI. “Penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi harus tegas dan tanpa ragu-ragu,” tegasnya.
Dua kasus besar yang diumumkan terkait dengan pengelolaan minyak kelapa sawit dan sistem perdagangan timah. Total kerugian negara mencapai Rp 344 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya.
“Ini baru awal, tunggu saja episode berikutnya,” ujar Budi Gunawan.
Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST. Burhanuddin melaporkan percepatan penanganan perkara dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hasilnya, sejumlah perkara telah diproses:
- Penyelidikan: 236 perkara
- Penyidikan: 331 perkara
- Penuntutan: 356 perkara
- Upaya Hukum: 150 perkara
- Eksekusi: 327 perkara
Dari penanganan ini, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5,7 triliun dan menghasilkan PNBP sebesar Rp 199 miliar. “Total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 6,7 triliun,” jelas Burhanuddin.
Baca juga: Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara dan Lingkungan
Dalam kasus perdagangan timah, kerusakan lingkungan menjadi salah satu kerugian terbesar. Dana yang diselamatkan akan digunakan untuk rehabilitasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Jaksa Agung menyebut lima perusahaan timah yang sedang dalam tahap penyidikan: PT RBP, PT SB, PT FIP, PT TIN, dan PT PIP. Selain itu, dua korporasi lainnya, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Perkembangan signifikan juga terjadi dalam kasus PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex, sebagai tersangka baru. Cheryl didakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Cheryl Darmadi adalah bagian dari jaringan yang mengendalikan aset hasil kejahatan korupsi,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Dua korporasi lainnya, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus ini menyeret sejumlah korporasi lain seperti PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, dan PT Darmex Plantations. Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Kejaksaan Agung juga menuntut ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 73,9 triliun akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Pemerintah Tetap Berkomitmen Tegakkan Hukum
Langkah pemerintah dalam menangani korupsi terus dilakukan tanpa kompromi. Fokus utama adalah mengembalikan aset negara dan devisa yang hilang demi mendukung pembangunan nasional. Penegakan hukum yang responsif dan tegas diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
rst | bkb