Pemakzulan Presiden Jokowi, Apa Mungkin?
Bukittinggi, bakaba.co – Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo kerap menjadi topik perbincangan panas. Namun, secara konstitusi, proses ini sangat sulit dilakukan. Hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden, dan itu pun harus melalui tahapan hukum yang ketat.
Mekanisme Pemakzulan Berdasarkan UUD 1945
1. Peran DPR dan MPR dalam Pemakzulan
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemakzulan hanya dapat dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika DPR mencurigai adanya pelanggaran hukum oleh presiden, mereka harus mengajukan usulan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa.
2. Validasi dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memastikan apakah bukti pelanggaran hukum atau pelanggaran undang-undang oleh presiden cukup kuat. Jika MK menyatakan bukti tidak memadai, proses berhenti di situ, dan MPR tidak bisa menggelar sidang pemakzulan.
3. Sidang Pleno MPR
Jika MK menyatakan ada bukti kuat, MPR dapat mengadakan sidang pleno untuk memutuskan apakah presiden harus diberhentikan. Proses ini membutuhkan persetujuan mayoritas anggota MPR.
Impeachment dan Konteks Politik Saat Ini
Dukungan Mayoritas Parlemen dan Aparat Keamanan
Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, dinamika politik saat ini cenderung menguntungkan presiden. Sebagian besar anggota parlemen mendukungnya, sementara dukungan dari militer dan kepolisian memperkuat posisinya. Hal ini membuat impeachment secara politik hampir mustahil dilakukan.
Pernyataan Kontroversial Soal Perppu KPK
Belakangan, muncul pernyataan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dapat berujung pada pemakzulan. Pernyataan ini dianggap sebagai gertakan politik yang tidak berdasar. Secara hukum, tidak ada aturan yang menyebut penerbitan Perppu bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan presiden.
Pembelajaran dari Masa Lalu
Kasus Pemakzulan Gus Dur
Proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2001 tidak melibatkan Mahkamah Konstitusi, karena MK belum dibentuk saat itu. Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar dengan tata konstitusi saat ini, yang jauh lebih kompleks dan berbasis pada validasi hukum.
Dorongan Publik terhadap Janji Kampanye
Meskipun pemakzulan presiden hampir mustahil, tekanan publik untuk menuntut Presiden Jokowi menepati janji kampanyenya tetap berlangsung. Salah satunya adalah tuntutan agar presiden menerbitkan Perppu untuk memperkuat KPK dan melawan korupsi. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya mempertahankan integritas pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wendra Yunaldi seorang pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
afs | bkb
Ikuti wawancara eksklusif bakaba.co selengkapnya di YouTube bakaba channel :
**