Pemakzulan terhadap Presiden secara konstitusi sangat sukar untuk dapat dilakukan, tata konstitusi negara hari ini sangat berbeda ketika hal Presiden Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh parlemen.
Statement tokoh partai politik bahwa jika presiden menerbitkan Perppu KPK bisa di-impeachment, itu pernyataan yang tidak berdasar.
Tidak mudah dan tidak gampang melakukan pemakzulan atau mem-impeachment Presiden Joko Widodo. Secara konstitusional, hanya MPR yang bisa meng-impeachment presiden. Syarat dan alasannya pun harus jelas dan sesuai hukum berlaku.
Baca juga: Pembebasan Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Ini Hasil Dari Proses Panjang
Secara prosedural, seorang presiden di republik ini di-impeachment atas usulan DPR ke MPR. Sebelum MPR menggelar sidang pleno, alasan atau asumsi terkait alasan presiden berbuat salah, telah melanggar hukum, harus dibuktikan dulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK menyatakan tidak cukup bukti presiden telah melanggar hukum atau undang-undang, MPR tidak bisa menggelar sidang untuk memberhentikan presiden.
Pernyataan bahwa presiden bisa di-impeachment jika menerbitkan Perppu KPK, itu tidak lebih dari ‘gertakan’ politik…
**