bakaba.co | Bukittinggi | Aksi penyegelan toko di Aua Kuniang, Bukittinggi dinilai para pedagang sebagai tindakan tidak manusiawi. “Dinaikkannya retribusi toko, kios sampai enam ratus persen dengan Peraturan Walikota itu, sejak awal telah kami tolak. Kami, seluruh pedagang menolak ketentuan Pemko yang tidak memiliki rasa kemanusiaan itu.”
Demikian disampaikan Maisir, seorang pedagang Aua Kuniang yang tokonya ikut disegel Tim SK-4 Pemko Bukittinggi kepada bakaba.co, Selasa tadi, 26 November saat menghadapi petugas yang menyegel toko di Aua Kuniang, Bukittinggi.
Tim yang diturunkan Pemko Bukittinggi sebanyak 245 orang untuk menyegel toko dan kios di Aur Kuniang yang jumlahnya cuma 66 unit toko/kios. Tindakan penyegelan dilakukan setelah terbitnya SP-3 pada 19 November 2019 dari Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan Kota Bukittinggi. Surat Peringatan (SP) terkait tunggakan retribusi yang belum dibayarkan para pedagang.
Aksi penyegelan coba ditolak para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Aur Kuning (PPAK) Kota Bukittinggi. Sebab, pemerintah kota Bukittinggi tidak pernah mau memberikan solusi atas kenaikan retribusi yang tidak masuk akal itu.
“Kami telah mengupayakan koordinasi dengan Gubernur, Kapolda Sumbar hingga pada instansi terkait dari kondisi kenaikan retribusi ini,” kata Maisir.
Ketika pedagang Aua Kuniang bertemu Kapolda beberapa waktu lalu, pedagang dapat pesan, apabila terjadi penyegelan segera infokan ke Kapolda. Upaya lain, melalui kuasa hukum yang mendampingi pedagang, juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar kenaikan retribusi ini bisa dibatalkan.
Baca juga: Eggi Sudjana: Walikota Jangan Represif pada Pedagang
Dasar Perwako
Kepala Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan Kota Bukittinggi Muhammad Idris mengatakan pada bakaba.co, sejak diberlakukannya Perwako nomor 40 dan 41 tahun 2018 terkait retribusi, sejumlah pedagang diminta melakukan tertib administrasi dengan membayar retribusi.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan mekanisme sesuai aturan dengan mengirimkan SP 1, SP 2 dan SP 3 kepada para pedagang yang menunggak retribusi. Saat ini terdapat 66 kios pedagang yang belum membayar retribusi dan akhirnya disegel.
“Tindakan penyegelan kios sudah sesuai dengan aturan,” ujar Idris.
Upaya Hukum
Kuasa hukum PPAK dari Tim EGGI SUDJANA Lawfirm menyampaikan, sikap Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut merupakan bentuk kearoganan dan tidak mencermati kondisi yang terjadi pada pedagang. “Kami akan terus menempuh upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang terkait,” ujar Eggy Sudjana.
~ Fadhly Reza