Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

redaksi bakaba

“Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” kata Zulkipli.

Suasana Sidang Praperadilan Gugatan Tom Lembong foto ist.
Suasana Sidang Praperadilan Gugatan Tom Lembong foto ist.

bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tidak Ada Syarat Wajib Laporan BPK dalam Penetapan Tersangka

Tim hukum Kejagung yang diwakili oleh Zulkipli menjelaskan bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah syarat wajib dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

“Nggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka,” ujar Zulkipli seusai sidang, Kamis (21/11/2024).

Menurut Zulkipli, penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan standar yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Perbedaan Pendekatan Hukum Administrasi dan Pidana dalam Tipikor

Terkait pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK, Zulkipli menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendekatan dari perspektif hukum administrasi negara.

Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), terdapat pendekatan berbeda yang mengacu pada teori kemandirian hukum pidana.

“Hukum pidana memiliki otonomi untuk menentukan sendiri mekanisme yang berbeda dengan hukum administrasi negara,” jelas Zulkipli.

Kejagung Akan Hadirkan Lima Saksi Ahli untuk Klarifikasi Lebih Lanjut

Pada sidang praperadilan berikutnya, Kejagung berencana menghadirkan lima saksi ahli untuk memperkuat argumen hukum mereka. Empat saksi akan hadir secara langsung, sedangkan satu lainnya memberikan keterangan secara tertulis.

“Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” kata Zulkipli.

Kejagung Bantah Tuduhan Tekanan terhadap Tom Lembong

Zulkipli juga menepis tuduhan dari pihak Tom Lembong terkait adanya tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan, bahkan didukung bukti rekaman CCTV.

“Kalau dia merasa tertekan, harusnya dia bicara. Kita siap hadirkan bukti CCTV dari lokasi pemeriksaan,” ujar Zulkipli.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Sidang praperadilan ini menjadi ajang untuk menguji mekanisme hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan, sementara pengadilan akan menjadi tempat pembuktian dari kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk agenda sidang berikutnya yang akan menghadirkan saksi ahli dari Kejagung.

rst | bkb

Next Post

Tom Lembong Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Dituding Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

"Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak," ujar Chairul.
Suasana Sidang Praperadilan di PN Jaksel fot ist.

bakaba terkait