bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tidak Ada Syarat Wajib Laporan BPK dalam Penetapan Tersangka
Tim hukum Kejagung yang diwakili oleh Zulkipli menjelaskan bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah syarat wajib dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.
“Nggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka,” ujar Zulkipli seusai sidang, Kamis (21/11/2024).
Menurut Zulkipli, penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan standar yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Perbedaan Pendekatan Hukum Administrasi dan Pidana dalam Tipikor
Terkait pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK, Zulkipli menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendekatan dari perspektif hukum administrasi negara.
Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), terdapat pendekatan berbeda yang mengacu pada teori kemandirian hukum pidana.
“Hukum pidana memiliki otonomi untuk menentukan sendiri mekanisme yang berbeda dengan hukum administrasi negara,” jelas Zulkipli.
Kejagung Akan Hadirkan Lima Saksi Ahli untuk Klarifikasi Lebih Lanjut
Pada sidang praperadilan berikutnya, Kejagung berencana menghadirkan lima saksi ahli untuk memperkuat argumen hukum mereka. Empat saksi akan hadir secara langsung, sedangkan satu lainnya memberikan keterangan secara tertulis.
“Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” kata Zulkipli.
Kejagung Bantah Tuduhan Tekanan terhadap Tom Lembong
Zulkipli juga menepis tuduhan dari pihak Tom Lembong terkait adanya tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan, bahkan didukung bukti rekaman CCTV.
“Kalau dia merasa tertekan, harusnya dia bicara. Kita siap hadirkan bukti CCTV dari lokasi pemeriksaan,” ujar Zulkipli.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Sidang praperadilan ini menjadi ajang untuk menguji mekanisme hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan, sementara pengadilan akan menjadi tempat pembuktian dari kedua belah pihak.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk agenda sidang berikutnya yang akan menghadirkan saksi ahli dari Kejagung.
rst | bkb