Kolintang, Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan ICH UNESCO foto courtesy DJKN Kemenkeu

Kolintang Resmi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

bakaba.co, JakartaKolintang, alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, resmi mendapatkan pengakuan dunia sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) oleh UNESCO. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang ke-19 Intergovernmental Committee on Intangible Cultural Heritage (ICH) yang diselenggarakan di Paraguay pada Kamis (5/12/2024). Pengakuan ini menjadikan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang ke-16 yang tercatat di UNESCO.

Pengakuan UNESCO untuk Kolintang, Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjuangan panjang untuk pengakuan Kolintang oleh UNESCO. Dalam sebuah video yang disiarkan pada Jumat (6/12/2024), Fadli Zon menyatakan bahwa Kolintang bukan sekadar alat musik, tetapi juga simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa pengakuan ini menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki.

“Pengakuan ini bukan hanya untuk Kolintang, tapi juga menjadi pengakuan terhadap nilai-nilai budaya lokal yang dapat menjembatani lintas budaya. Kolintang merupakan contoh nyata dari betapa musik tradisional menjadi bahasa universal yang menyatukan perbedaan,” ujar Fadli Zon.

Kolintang dan Kerja Sama Internasional

Kolintang memiliki kemiripan dengan alat musik tradisional Balafon dari Afrika Barat, yang berasal dari negara-negara seperti Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire. Menurut Fadli Zon, kerja sama lintas negara yang melibatkan Kolintang dan Balafon ini memperlihatkan bagaimana musik tradisional dapat menjadi media pemersatu antarbangsa, menanggalkan batasan-batasan geografis dan budaya.

Baca juga: Sumando dan Malakok dalam Budaya Minang

Kolintang diakui dalam lima domain penting Warisan Budaya Takbenda UNESCO, yang meliputi tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya peran Kolintang dalam membentuk identitas budaya Indonesia.

Harapan untuk Masa Depan Kolintang

Fadli Zon berharap pengakuan UNESCO terhadap Kolintang dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan kesadaran global mengenai pentingnya melestarikan warisan budaya takbenda. Ia juga menyampaikan bahwa pengakuan ini membuka peluang bagi Kolintang untuk berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Kolintang diharapkan tidak hanya menjadi identitas budaya Indonesia, tetapi juga mampu memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pelestarian budaya yang berkelanjutan,” ujar Fadli Zon, menambahkan bahwa pengakuan ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk melestarikan warisan budaya bangsa.

Kolintang Sebagai Bagian dari Pembangunan Budaya Berkelanjutan

Selain sebagai simbol budaya, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Kolintang diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Melalui pelestarian Kolintang, masyarakat Indonesia dapat terus menggali potensi budaya lokal yang memiliki nilai sejarah dan sosial yang mendalam.

Pengakuan UNESCO terhadap Kolintang memberikan harapan besar bahwa tradisi musik ini tidak hanya akan dikenal oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga akan semakin dikenal dan dihargai di kancah internasional, memberikan dampak positif pada dunia musik tradisional global.

rst | bkb