bakaba.co | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kestabilan dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Kenaikan tarif PPN ini tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa. Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Beberapa barang yang akan dikenakan tarif baru ini meliputi:
- Barang Kena Pajak Berwujud: Seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, perabot rumah tangga, tanah, dan bangunan.
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: Termasuk hak cipta di bidang kesusastraan, paten, desain atau model, merek dagang, dan penggunaan peralatan industri.
Selain itu, penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha juga akan dikenakan PPN 12%. Ini mencakup jasa-jasa seperti pengelolaan properti, layanan hukum, serta jasa dari pengusaha yang memberikan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa dari luar negeri di dalam negeri.
Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12%
Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Ada beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Menurut UU HPP Pasal 4A dan 16B, berikut adalah beberapa barang yang tidak dikenakan PPN:
- Makanan dan Minuman: Barang yang dijual di restoran, rumah makan, dan katering tetap bebas PPN, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
- Beras dan Gabah: Semua bentuk beras dan gabah, baik yang sudah diolah maupun belum, termasuk sagu dan kedelai.
- Bahan Pokok Lainnya: Termasuk daging segar, telur, buah-buahan segar, sayur-sayuran, dan bumbu-bumbuan.
- Barang Kebutuhan Pokok: Barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti garam konsumsi dan gula kristal putih.
Selain barang, ada pula beberapa jenis jasa yang dikecualikan dari PPN 12%, di antaranya:
- Jasa Kesehatan dan Pendidikan: Jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pendidikan tertentu, termasuk yang berada dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa Keagamaan dan Sosial: Jasa terkait dengan keagamaan, kesenian, hiburan, serta jasa sosial yang disediakan oleh pemerintah.
- Jasa Angkutan: Jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara dalam negeri yang terkait dengan angkutan luar negeri, juga tidak dikenakan PPN.
Tujuan Kenaikan PPN untuk Menjaga Keseimbangan Fiskal
Kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kestabilan fiskal Indonesia. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, diharapkan defisit anggaran dapat ditekan dan kapasitas pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas semakin meningkat.
Persiapan Pemerintah untuk Implementasi Kenaikan Tarif PPN
Pemerintah kini tengah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan implementasi kenaikan tarif PPN ini berjalan lancar. Sri Mulyani juga menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan baru ini dengan baik.
rst | bkb