Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas oleh Pengadilan Konawe Selatan
Konawe Selatan, Bakaba.co – Guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D, seperti yang sebelumnya dituduhkan.
Putusan ini dibacakan oleh hakim Stevie Rosano dengan anggota majelis hakim Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).
Putusan Hakim: Supriyani Tidak Bersalah
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana pemukulan terhadap murid D. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli, dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Stevie Rosano saat membacakan putusan.
Sidang yang dimulai pukul 9.30 WITA itu berakhir satu jam kemudian, dengan hasil yang disambut bahagia oleh para pengunjung. Rekan-rekan sesama guru honorer yang hadir langsung memeluk Supriyani, yang telah mengabdi di SDN 4 Baito sejak 2009.
Kronologi Kasus Supriyani
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid D atas tuduhan pemukulan. Upaya perdamaian sempat dilakukan pihak Supriyani, tetapi tidak menemui kesepakatan. Pihak keluarga murid bahkan disebut meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui oknum.
Namun, Supriyani menolak permintaan tersebut dengan tegas karena merasa tidak bersalah dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya. Keterangan saksi dan bukti selama persidangan pun menguatkan bahwa Supriyani tidak pernah memukul korban.
Simpati Publik untuk Supriyani
Kasus yang menimpa Supriyani memicu simpati luas dari masyarakat, terutama di kalangan warganet. Banyak netizen menyuarakan dukungan agar Supriyani melawan balik fitnah yang menimpanya.
“Bikin petisi untuk tuntut balik,” tulis akun @luqmanulkhakim di kolom komentar pada unggahan kasus ini.
“Tuntut balik ibu guru, jangan mau kalah. Coba pengacara-pengacara baik hati bantu ibu guru ini,” timpal akun @denarghaffandy.
Kasus ini menjadi sorotan karena status Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Supriyani diketahui hidup sederhana dan mengajar dengan dedikasi tinggi, meskipun hanya mendapatkan penghasilan terbatas.
Reaksi di Ruang Sidang
Setelah vonis dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Para guru dan keluarga yang mendampingi Supriyani tidak dapat menyembunyikan kegembiraan mereka. Pelukan dan air mata kebahagiaan mengiringi Supriyani, yang akhirnya terbebas dari dakwaan yang membayangi hidupnya selama beberapa bulan terakhir.
rst | bkb